LAMPUNG, KOMPAS.com - Acara halalbihalal dengan hiburan organ tunggal berujung pembubaran paksa.
Sebanyak 23 orang ditangkap polisi terkait acara yang menimbulkan kerumunan itu.
Sebelumnya, upaya persuasif untuk menghentikan acara tidak dihiraukan oleh panitia pelaksana dan warga setempat.
Baca juga: Acara Organ Tunggal Dibubarkan Paksa, Polisi Beri Tembakan Peringatan
Menurut polisi, acara itu dibubarkan paksa karena melanggar protokol kesehatan dan berpotensi menjadi media penyebaran virus corona atau Covid-19.
"Ada 23 orang yang kita amankan. Kita juga amankan alat organ tunggal, saat ini sudah di Mapolres Tanggamus," kata Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya saat dihubungi, Sabtu (15/5/2021).
Menurut Oni, acara yang digelar oleh pemuda Pekon (desa) Karang Agung, Kecamatan Semaka itu diperkirakan dihadiri 800 orang.
Baca juga: Bupati Kediri Tangkap Basah Camat Minta THR ke Tiap Desa
Sebelumnya, upaya persuasif untuk menghentikan acara tidak dihiraukan oleh panitia pelaksana dan warga setempat yang hadir.
Saat itu ada sebanyak 70 petugas yang berada di lokasi untuk melakukan pembubaran paksa.
Meski akhirnya berjalan lancar, upaya pembubaran sempat diwarnai penolakan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.