SURABAYA, KOMPAS.com - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Timur baru menerima aduan terkait persoalan Tunjangan Hari Raya (THR) para buruh, Selasa (11/5/2021).
Berdasarkan laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, setidaknya ada 20 perusahaan bermasalah terkait pemenuhan hak karyawannya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Himawan Estu Bagijo, menuturkan, berdasarkan aduan, ada 3.425 buruh yang menjadi korban karena tak menerima hak THR-nya.
"Laporannya baru masuk dan sampai di meja saya tadi pagi. Ini akan kami panggil dulu untuk kami konfirmasi," kata dia, Selasa (11/5/2021).
Baca juga: Viral, Video Nenek Berdaster Kendarai Motor Lawan Arah, Polisi: Sama Saja Bunuh Diri
Himawan mengatakan, masih ingin mengetahui terlebih dahulu duduk persoalan dari sisi pengadu.
Hal itu dilakukan sebagai langkah awal sebelum memanggil perusahan-perusahan yang dinilai lalai dalam memberikan hak karyawannya.
"Pertama yang ngadu ini kita tanya dulu, namanya ini konfirmasi. Benar tidak dia kerja di sana mana buktinya. Baru kami buat berita acara untuk pemanggilan perusahaan nya," papar Himawan.
Langkah yang dia ambil harus runut agar mengetahui secara jelas persoalannya.
"Karena kami ini kan Dinas, jadi harus jelas dulu," cetusnya.
Baca juga: Kisah Pengemis yang Raup Rp 18 Juta Per Bulan, Bisa Bangun Rumah dan Beli Sepeda Motor