Jansen mengungkapkan pelaku melakukan aksi kejahatannya sejak Juli hingga Desember 2020.
Selama kurun waktu lima bulan itu, Bank BRI mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 530.550.000.
Baca juga: Ngabuburit di Atas Perahu Pesiar ala Kampung Nelayan Randuboto Gresik
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Ia diancam penjara 4 tahun.
Sementara, untuk barang bukti yang diamankan, 1 alat tang, 1 alat obeng, 1 botol mineral 600 ml, 1 kaleng pringles dan 8 unit kaset uang ATM Bank BRI.
"Ini modus baru karena (kasus) seperti ini baru kami tangkap," tutur Jansen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.