Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengawas Mesin ATM di Bandara Ngurah Rai Gelapkan Uang Rp 530.550.000

Kompas.com - 10/05/2021, 14:33 WIB
Ach Fawaidi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Aparat Polresta Denpasar, Bali, menangkap seorang pria yang bekerja sebagai pengawas dan pengisi mesin ATM di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Pria asal Pemalang, Jawa Tengah, berinisial RP alias Radit (34) diamankan polisi setalah diduga menilap uang dari mesin ATM BRI di area bandara.

Radit merupakan karyawan PT Swardharma Sarana Informatika (SSI), perusahaan yang bergerak dalam bidang pengelolaan uang.

"Ini kasus penggelapan dalam jabatan. Yaitu, tersangka diberikan tugas oleh perusahaan tempat dia bekerja yaitu PT SSI. Di mana, tugasnya adalah melakukan pengawasan dan pengisian ATM," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam keterangan tertulis, Senin (10/5/2021).

Baca juga: Video Wanita Sebar Uang Rp 100 Juta dari Balkon Viral, Ternyata Pengusaha, Ini Dia Sosoknya

Menurut Jansen, modus Radit mengambil uang dari ATM adalah dengan sengaja membuat sensor pembaca uang di mesin ATM rusak sehingga PT SSI memberikan kode kunci brankas uang.

Usai mendapat kode kunci brankas, pelaku menarik kaset uang paling bawah kemudian membuka segel kertas secara perlahan agar tidak robek.

Selanjutnya, ia memotong segel kabel tis dengan alat tang dan lubang kunci kaset uang dicongkel dengan obeng dan mengambil uang sesuai keinginannya.

"Agar tidak terbaca bermasalah pada mesin ATM, pelaku mengganjal sensor uang di dalam kaset ATM dengan menggunakan botol air mineral atau kaleng pringles agar kaset terbaca berisi uang banyak," ujar Jansen.

Jansen mengungkapkan pelaku melakukan aksi kejahatannya sejak Juli hingga Desember 2020.

Selama kurun waktu lima bulan itu, Bank BRI mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 530.550.000.

Baca juga: Ngabuburit di Atas Perahu Pesiar ala Kampung Nelayan Randuboto Gresik

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Ia diancam penjara 4 tahun.

Sementara, untuk barang bukti yang diamankan, 1 alat tang, 1 alat obeng, 1 botol mineral 600 ml, 1 kaleng pringles dan 8 unit kaset uang ATM Bank BRI.

"Ini modus baru karena (kasus) seperti ini baru kami tangkap," tutur Jansen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com