KOMPAS.com - Kasus pembakaran rumah Darkimah (49), warga Desa Gancang, Kecamatan Gumelar, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, akhirnya terungkap.
Pelaku tak lain adalah mantan suami korban sendiri berinisial AH (62).
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Adapun motifnya adalah sengketa harta gono-gini yang belum rampung.
Dalam menjalankan aksinya itu, pelaku menggunakan bensin untuk membakar rumah tersebut.
"Pelaku mengaku membakar rumah milik korban dengan menggunakan bensin yang dibeli di pom mini sebanyak 5 liter," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry, Sabtu (8/5/2021).
Atas perbuatan yang dilakukan itu, pelaku dijerat Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja membakar rumah yang mendatangkan bahaya umum bagi barang atau orang lain dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.
Baca juga: Urusan Harta Gono-gini, Pria di Banyumas Bakar Rumah Mantan Istri
Berry mengatakan, peristiwa pembakaran rumah itu terjadi pada Kamis (6/5/2021) dini hari.
Saat kejadian, korban bersama anak dan cucunya berada di dalam rumah sedang tidur.
Anak Darkimah, Dian (26) saat itu kebetulan terbangun karena anaknya menangis. Saat sedang mengurusi anaknya itu, ia curiga dengan suara seperti terbakar di depan rumah.
"Dian mendengar suara pretek-pretek seperti ada sesuatu yang terbakar. Kemudian membangunkan ibunya, namun oleh ibunya dianggap suara kipas angin," ujar Berry.
Karena penasaran, Dian berusaha mengecek melalui pintu samping. Sontak Dian terkejut ketika ada cahaya warna merah seperti kobaran api yang terlihat di teras rumahnya.
Baca juga: Ketua Ormas yang Anggotanya Terlibat Aksi Premanisme di Blora Ancam Tuntut Balik
Mengetahui hal itu, Dian dan Ibunya langsung memeriksa depan rumahnya dan saat itu api sudah berkobar.
Beruntung saat kejadian itu segera diketahui korban dan tetangga sekitar. Sehingga upaya pemadaman bisa langsung dilakukan sebelum si jago merah melalap rumah tersebut.
Karena melihat adanya kejanggalan dalam kasus kebakaran itu, korban langsung melaporkannya kepada polisi dan pelaku akhirnya ditangkap.
Penulis : Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain | Editor : Khairina
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.