Sebelumnya, pihaknya juga telah melaporkan kasus kekerasan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum itu kepada Komnas HAM.
"Sebelum ke Polda, kami sudah laporkan Kapolres Purworejo ke Komnas HAM. Kami masih menunggu tanggapan dari Komnas HAM. Sesudah itu, kami ada rencana untuk mengadukan juga ke beberapa lembaga seperti ORI dan komisi HAM PBB," ungkapnya.
Menurutnya, polisi terindikasi melanggar pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.
Baca juga: Bupati Lebak soal Hutan Sakral Baduy Dirusak Tambang Emas: Ini Ketidakberhasilan Saya
Selain itu, ada juga ketentuan pasal 11 huruf j Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Pada dasarnya kasus yang kami laporkan ini adalah perkara yang mudah. Bukan perkara samar, yang pengungkapannya menjadi sukar," ucapnya.
Sebab, kata dia pertama dugaan peristiwa kekerasannya berlangsung di tempat umum karena ada banyak sekali orang di lokasi yang dapat dijadikan saksi mata.
Kedua, terduga pelakunya adalah anggota polisi yang sedang menjalankan tugasnya secara institusional dan terorganisasi.
"Terlebih Kapolres Purworejo berada di tempat, yang artinya kendali kegiatan untuk mengatur segala tindakan pasukan di lapangan langsung ada padanya," ujarnya.
Baca juga: Diduga Mencuri, 17 Pekerja Perusahaan Tambang yang Dipimpin Aryo Djojohadikusumo Diamankan
Tidak hanya itu, kata dia ada juga pelanggaran pasal 7 huruf b dan pasal 21 huruf Peraturan Kapolri No. Pol 16 tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa.
"Yang intinya mengatur larangan melakukan tindakan kekerasan yang tidak sesuai dengan prosedur dalam pengendalian massa, pun ditabrak," katanya.
Menurutnya, Kapolres Purworejo dan anggotanya dapat dijerat dengan pasal pidana berlapis.