Salin Artikel

Ada Kekerasan Saat Demo Penolakan Tambang, Kapolres Purworejo Dilaporkan ke Polda Jateng

Penambangan quarry itu digunakan untuk material pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bener.

Dalam aksi yang berujung ricuh itu, akibatnya ada dua anggotanya yakni Julian Duwi Prasetia dan Lalu Muh. Salim Iling Jagat mengalami luka-luka pada bagian tubuh yakni memar di dahi, cedera di kepala, lecet di punggung dan lainnya.

Dari keterangan pers, LBH Yogyakarta menilai Julian dan Jagat ditangkap secara sewenang-wenang.

Keduanya digelandang ke kantor Polsek Bener dan Polres Purworejo.

Selain itu, barang-barangnya juga sempat disita antara lain Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA), Kartu Tanda Penduduk (KTP), telepon genggam dan tas.

Direktur LBH Yogyakarta, Yogi Zul Fadhli mengatakan pihaknya telah melaporkan Kapolres Purworejo AKBP Rizal Marito yang dinilai bertanggung jawab atas terjadinya kekerasan yang diduga dilakukan oleh anggotanya saat terjadi bentrokan.

Kasus kekerasan terebut telah dilaporkan LBH Yogyakarta ke Polda Jateng pada Senin (3/5/2021).

"Prinsipnya kami sudah melayangkan laporannya ke Polda Jateng dan kami mendapat tanda terimanya," kata Yogi saat dikonfirmasi, Rabu (5/5/2021).

"Sebelum ke Polda, kami sudah laporkan Kapolres Purworejo ke Komnas HAM. Kami masih menunggu tanggapan dari Komnas HAM. Sesudah itu, kami ada rencana untuk mengadukan juga ke beberapa lembaga seperti ORI dan komisi HAM PBB," ungkapnya.

Menurutnya, polisi terindikasi melanggar pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

Selain itu, ada juga ketentuan pasal 11 huruf j Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Pada dasarnya kasus yang kami laporkan ini adalah perkara yang mudah. Bukan perkara samar, yang pengungkapannya menjadi sukar," ucapnya.

Sebab, kata dia pertama dugaan peristiwa kekerasannya berlangsung di tempat umum karena ada banyak sekali orang di lokasi yang dapat dijadikan saksi mata.

Kedua, terduga pelakunya adalah anggota polisi yang sedang menjalankan tugasnya secara institusional dan terorganisasi.

"Terlebih Kapolres Purworejo berada di tempat, yang artinya kendali kegiatan untuk mengatur segala tindakan pasukan di lapangan langsung ada padanya," ujarnya.

Tidak hanya itu, kata dia ada juga pelanggaran pasal 7 huruf b dan pasal 21 huruf Peraturan Kapolri No. Pol 16 tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa.

"Yang intinya mengatur larangan melakukan tindakan kekerasan yang tidak sesuai dengan prosedur dalam pengendalian massa, pun ditabrak," katanya.

Menurutnya, Kapolres Purworejo dan anggotanya dapat dijerat dengan pasal pidana berlapis.

"Sehingga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang advokat. Advokat harus dijamin dan dilindungi oleh siapapun, termasuk oleh sesama penegak hukum dalam hal ini polisi," jelasnya.

Ia melanjutkan dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang advokat pun jelas menyatakan bahwa advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.

"Lagi pula advokat juga tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan," ucapnya.

Ia menegaskan dengan segala sistem dan perangkat yang dimilikinya, tidak sulit bagi Polda Jawa Tengah menemukan dan menentukan siapa tersangka kekerasan terhadap Julian dan Jagat.

"Di samping saksi, ada hasil visum et repertum yang dapat digunakan sebagai rujukan untuk menyimpulkan, kekerasan betul telah terjadi," tegasnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan aduan yang masuk masih perlu diteliti dan dilakukan gelar untuk nantinya ditingkatkan menjadi laporan jika memenuhi unsur-unsur.

"Kalau pertama itu pengaduan, nanti diteliti dulu dlihat ada unsur-unsurnya atau tidak. Nanti kan pasti akan digelar dulu baru ditingkatkan menjadi laporan polisi kalau memenuhi unsur," kata Iskandar di Mapolda Jateng, Rabu (5/5/2021).

Iskandar menjelaskan sebenarnya kalau melihat rekaman dari peristiwa tersebut banyak juga petugas yang terluka.

Saat itu, kata dia petugas yang hendak membersihkan pohon dan batu karena menutupi jalan juga terkena lemparan.

"Tapi kalau kita lihat kejadian di sana dengan video-vidro yang ditampilkan itu justru siapa yang menyerang petugas. Lemparan-lempatan batu ada dari belakang kena petugas. Itu 30 orang lebih yang luka-luka padahal kan petugas cuma mau buka jalan umum membersihkan pohon, batu, malah diserang, dilempari," jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/05/210541078/ada-kekerasan-saat-demo-penolakan-tambang-kapolres-purworejo-dilaporkan-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke