BANTAENG, KOMPAS.com- Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bantaeng, Sulawesi Selatan, berinisial A (33) ditangkap karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
A ditangkap bersama dua warga berinisial R (20) dan H (36).
Mereka dibekuk oleh Tim Satuan Narkoba Polres Bantaeng pada Selasa (27/4/2021) di Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng.
Baca juga: Fakta 5 Anggota Polisi Pesta Narkoba di Hotel, Digerebek Propam dan Terancam Sanksi Pidana
Perwira Urusan Hubungan Masyarakat Polres Bantaeng, Aiptu Syamsuddin Latif, mengatakan penangkapan bermula dari laporan warga adanya dugaan penyalahgunaan Narkoba yang dilakukan oleh R.
"Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu dan R mengaku membeli dari H. Selanjutnya Tim Sat Narkoba bergerak ke rumah H yang terletak di Jalan Tinumbu, Kelurahan Letta Bantaeng," kata Syamsuddin saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (5/5/2021).
Tiba di lokasi, Tim Sat Narkoba menemukan H bersama A berbaring dalam kamar.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti yang merupakan milik H, berupa tiga lembar saset bekas sabu, lima biji korek gas, dua potongan potongan pireks kaca, dan satu lembar potongan saset kecil.
Baca juga: 4 Pejabat Makassar yang Ditangkap Konsumsi Sabu Bakal Direhabilitasi
Selain itu, terdapat tiga batang sendok sabu dari pipet air mineral, tiga batang pipet bentuk L sambungan botol bong, satu batang pipet biasa, dan uang Rp 410 ribu.
Dari hasil interogasi penyidik, H mengaku A datang ke rumahnya setelah R datang membeli.
"H mengaku kalau A tidak pernah menggunakan narkoba bersama-sama karena menghargai selaku anggota Polri. Namun mereka saling mengenal sejak 2020," tuturnya.