MAKASSAR, KOMPAS.com – Sebanyak empat pejabat di Pemerintahan Kota Makassar, Sulawesi Selatan, yang ditangkap karena penyalahgunaan narkoba bakal direhabilitasi.
Meski demikian, polisi menyatakan proses hukum keempatnya akan tetap berjalan.
“Ada permohonan rehabilitasi dari para tersangka. Jadi proses rehabilitasi berjalan dan proses hukum tetap berjalan,” kata Wakil Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Kompol Indra Waspada Yuda saat dihubungi, Rabu (5/5/2021).
Baca juga: Densus 88 Tangkap 3 Mantan Petinggi FPI di Makassar, Terkait Penangkapan Munarman
Indra mengatakan, proses hukum untuk empat orang itu tidak akan berhenti karena Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kepolisian Resor Kota Besar Makassar sudah dikirimkan ke Kejaksaan.
Saat ini, proses pemberkasan perkara mereka juga masih terus dilakukan.
"Keempat tersangka juga masih ditahan di Polrestabes Makassar sejak tanggal 30 April 2021," kata Indra.
Sebagai informasi, empat pejabat Pemerintah Kota Makassar ditangkap karena diduga mengonsumsi sabu pada Jumat (23/4/2021) malam. Kini mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Anggota DPRD Berusia 25 Tahun Ini Ditangkap Konsumsi Sabu untuk Kedua Kalinya
Salah satu dari mereka adalah Muh Sabri yang menjabat sebagai Asisten 1 Pemerintah Kota Makassar.
Sedangkan tiga orang lainnya punya jabatan sebagai kepala bidang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.