Namun hasil pemeriksaan urine Laboratorium Forensik Makassar, diketahui A positif mengandung metamfetamin, narkotika golongan satu.
Pelaku A kini ditangani oleh Provost Polres Bantaeng serta akan diproses sidang disiplin dan kode etik.
Sementara pelaku R dan H dijerat Pasal 112 Undang-Undang no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Sesaat Setelah Turun dari Pesawat, Pria Ini Ditangkap Polisi, Bawa Sabu dari Batam ke Lombok
Kapolres Bantaeng AKBP Rachmat Sumekar mengaku tidak ada tempat bagi anggota Polri yang menggunakan narkoba.
Dia pun menegaskan akan menindak tegas setiap anggota yang terlibat penyalahgunaan narkoba.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.