Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Edarkan Surat Bebas Covid-19 Palsu, Pegawai Dinkes Cianjur Ditangkap, Kasus Terungkap dari Pengakuan Sopir Travel Gelap

Kompas.com - 05/05/2021, 06:05 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com – Jajaran Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, mengamankan JAB dan AR.

Keduanya dijadikan tersangka kasus surat keterangan hasil rapid test antigen dan swab test palsu.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 100 lembar surat rapid test antigen dan swab berikut stempel dinas kesehatan, satu buah laptop, komputer, dan printer.

Kapolres Cianjur AKBP Mokhamad Rifai mengatakan, kasus ini bermula dari beredarnya informasi di media sosial terkait peredaran surat keterangan bebas Covid-19 palsu itu di kalangan sopir travel gelap.

Baca juga: Modus Pegawai Kimia Farma Bandara Kualanamu, Stik Antigen Bekas Dicuci Alkohol, Hasil Swab Diketik Non-reaktif

Terungkap setelah polisi amankan sopir travel gelap

“Dibantu tim dari Ditreskrimum Polda Jabar, kita lakukan penyelidikan dan didapatkan seorang sopir travel gelap berinisial MR berikut surat tersebut,” kata Rifai kepada Kompas.com di halaman mapolres, Selasa (3/5/2021).

Rifai menyebut, tim kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya mengarah kepada kedua tersangka.

Baca juga: Pegawai Dinkes Terlibat Komplotan Pemalsu Surat Bebas Covid-19, Beraksi sejak Februari, Sudah Terbitkan 100 Surat

“Tersangka JAB ini berperan sebagai pembuat surat. Sedangkan AR turut serta menyediakan softcopy surat yang diambil dari tempat kerjanya," ujar dia.

“AR ini merupakan tenaga honorer di Dinas Kesehatan Cianjur,“ sambung Rifai.

Baca juga: Bandara Husein Sastranegara Bandung Temukan Hasil Tes Antigen Mencurigakan

 

Ada kop surat, seakan-akan resmi, tapi cap palsu

Menurutnya, sepintas surat hasil rapid test antigen itu tampak asli. Namun, setelah diteliti dan dikroscek kepada pihak terkait ternyata palsu.

“Ada kop suratnya, seakan-akan dikeluarkan resmi oleh dinas kesehatan, ada juga yang dari klinik. Setelah diteliti tanda tangan pejabat dan capnya palsu,” terang dia.

Rifai menambahkan, penyidik masih terus mengembangkan kasus ini sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

“Untuk sopir travel yang kita amankan masih diperiksa intensif. Statusnya saksi,“ ujar Rifai.

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 263 dan 268 KUHPidana dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Regional
Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Regional
Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Regional
Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Regional
6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com