Salin Artikel

Edarkan Surat Bebas Covid-19 Palsu, Pegawai Dinkes Cianjur Ditangkap, Kasus Terungkap dari Pengakuan Sopir Travel Gelap

Keduanya dijadikan tersangka kasus surat keterangan hasil rapid test antigen dan swab test palsu.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 100 lembar surat rapid test antigen dan swab berikut stempel dinas kesehatan, satu buah laptop, komputer, dan printer.

Kapolres Cianjur AKBP Mokhamad Rifai mengatakan, kasus ini bermula dari beredarnya informasi di media sosial terkait peredaran surat keterangan bebas Covid-19 palsu itu di kalangan sopir travel gelap.

Terungkap setelah polisi amankan sopir travel gelap

“Dibantu tim dari Ditreskrimum Polda Jabar, kita lakukan penyelidikan dan didapatkan seorang sopir travel gelap berinisial MR berikut surat tersebut,” kata Rifai kepada Kompas.com di halaman mapolres, Selasa (3/5/2021).

Rifai menyebut, tim kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya mengarah kepada kedua tersangka.

“Tersangka JAB ini berperan sebagai pembuat surat. Sedangkan AR turut serta menyediakan softcopy surat yang diambil dari tempat kerjanya," ujar dia.

“AR ini merupakan tenaga honorer di Dinas Kesehatan Cianjur,“ sambung Rifai.


Ada kop surat, seakan-akan resmi, tapi cap palsu

Menurutnya, sepintas surat hasil rapid test antigen itu tampak asli. Namun, setelah diteliti dan dikroscek kepada pihak terkait ternyata palsu.

“Ada kop suratnya, seakan-akan dikeluarkan resmi oleh dinas kesehatan, ada juga yang dari klinik. Setelah diteliti tanda tangan pejabat dan capnya palsu,” terang dia.

Rifai menambahkan, penyidik masih terus mengembangkan kasus ini sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

“Untuk sopir travel yang kita amankan masih diperiksa intensif. Statusnya saksi,“ ujar Rifai.

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 263 dan 268 KUHPidana dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/05/060501378/edarkan-surat-bebas-covid-19-palsu-pegawai-dinkes-cianjur-ditangkap-kasus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke