Pemerintah Provinsi NTB meminta kepada masyarakat untuk mengurangi mobilitas dengan tidak melakukan perjalanan mudik tahun ini.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur NTB Nomor 550/05/KUM/Tahun 2021 tentang penyelenggaraan mudik hari raya Idul Fitri Tahun 1442 H dalam masa pandemi corona virus disease 2019.
Pemprov NTB masih membolehkan mobilitas penyeberangan untuk kendaraan pelayanan distribusi logistik atau barang dengan tidak membawa penumpang.
Selain itu, kendaraan dinas operasional dengan TNKB dinas TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, ambulans, mobil jenazah serta kendaraan lainnya sepanjang dalam rangka urusan penanganan Covid-19 atau dalam rangka penanganan kedaruratan lainnya.
Baca juga: Memburu Pria Bermasker yang Bakar Perawat Eva Sofiana Pakai Bensin...
Kemudian kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI terlantar, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal.
Terakhir adalah pergerakan penyeberangan bagi pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan tidak mudik, yaitu perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.