BANYUWANGI, KOMPAS.com - Polisi menangkap ZS (26) asal Kelurahan Lateng, Banyuwangi, Jawa Timur, dalam kasus investasi bodong melalui grup Whatsapp.
Dalam kasus ini, tersangka menipu 35 korban dengan kerugian senilai Rp 1 milar.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin mengatakan, tersangka menjalankan aksinya sejak November 2020 hingga Maret 2021.
Kasus terungkap setelah salah satu korban bernama Inda Dwi (21) melapor ke polisi.
Baca juga: Uang Rp 2,1 Miliar Tertutup Terpal yang Dibawa Mobil di Tol Ngawi Ternyata Dipergunakan untuk Ini
Tawarkan investasi melalui status WhatsApp
Dalam unggahan status itu pelaku menawarkan investasi dengan keuntungan dalam waktu singkat.
Pelaku membuka slot investasi dengan modal Rp 100 ribu menjadi Rp 150 ribu dalam lima hari, Rp 200 ribu menjadi Rp 300 ribu dalam enam hari, dan Rp 300 ribu menjadi Rp 450 ribu dalam tujuh hari.
Rupanya korban tertarik dan mulai bertanya-tanya kepada tersangka.
"Member mulai tertarik dan menanyakan bagaimana sistem dan cara bagaimana mengikuti investasi itu," kata Arman melalui keterangan tertulis, Selasa (4/5/2021).