Awalnya lancar, lama-lama...
Selanjutnya korban berinvestasi sejak November 2020.
Mulanya pembayaran lancar sesuai yang dijanjikan berlangsung hingga awal Februari 2021.
Setelah itu, pada Maret 2021 pembayaran mulai mandek dan korban baru merasa tertipu.
Ada 11 kloter yang diikuti korban dengan nilai investasi mulai Rp 3,5 juta hingga Rp 7,5 juta. Total uang yang diinvestasikan korban dan tak terbayar sebanyak Rp 45 juta.
Korban lantas melaporkan kasus ini ke Unit Harta Benda Reskrim Polresta Banyuwangi.
Polisi lalu menangkap tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti seperti buku tabungan, uang tunai Rp 45 juta, serta berbagai rekening koran dari tersangka.
Atas perbuatannya, ZS dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.