KOMPAS.com - Surat permintaan THR bertanda tangan Lurah Jombatan, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang yang viral di media sosial, berujung pencopotan jabatan.
Terlihat pada foto yang beredar, surat tersebut ditandatangani oleh Lurah Jombatan Kislan pada 28 April 2021.
Isinya ialah permintaan bantuan THR dan parsel lebaran secara sukarela untuk 16 orang pegawai kelurahan.
Dari viralnya foto surat tersebut, terungkap bahwa permintaan THR diajukan kepada para pelaku usaha, toko hingga rumah makan.
Kini, surat tersebut telah ditarik oleh Camat Jombang.
Baca juga: Copot Lurah yang Minta THR ke Pengusaha, Bupati Jombang: Tak Sesuai Sumpah Jabatan
Dianggap tak sesuai sumpah jabatan
Bupati Jombang Mundjidah Wahab mengatakan, tindakan Lurah Jombatan itu merupakan sebuah pelanggaran.
Dia pun memberikan sanksi berupa pencopotan jabatan akibat pelanggaran disiplin seorang pejabat publik.
"Dengan pertimbangan bahwa yang dilakukan tidak sesuai dengan sumpah jabatan, maka hari ini dilakukan pergantian Lurah Jombatan," kata Mundjidah, Senin (3/5/2021).
Baca juga: Soal Pungli, Ini Pesan Gibran kepada Lurah dan Camat di Solo