KOMPAS.com - Pelaku yang mengumpat pengunjung mal bermasker, Putu Aribawa, dijatuhi sanksi sanksi administrasi dan sanksi sosial.
Video Putu mengumpat di pengunjung mal di Surabaya sebelumnya viral di media sosial. Putu tidak diberi sanksi pidana.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, sanksi yang diberikan yakni pelaku wajib melakukan kerja sosial di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih, Surabaya, selama 1x24 jam.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali), Putu dinilai telah melanggar protokol kesehatan (prokes) dan termasuk pelanggaran berat.
Baca juga: Viral, Video Pria Mengumpat Pengunjung Mal yang Pakai Masker di Surabaya
Pernyataan Putu dalam video yang viral dinilai provokatif dan menghasut orang lain agar tidak patuh prokes.
"Mas Putu akan kami ajak ke Liponsos untuk melayani warga yang terlantar maupun gangguan jiwa, tujuannya untuk menimbulkan rasa empati, karena masih banyak saudara kita yang memerlukan bantuan dan kesehatan," ujar Eddy, saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (4/5/2021).
Di sana, pelaku diminta untuk melayani orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
"Mas Putu akan kami ajak ke Liponsos untuk melayani warga yang terlantar maupun gangguan jiwa, tujuannya untuk menimbulkan rasa empati, karena masih banyak saudara kita yang memerlukan bantuan dan kesehatan," ujar Eddy.
Selain itu, pelaku juga dikenakan sanksi administrasi dengan membayar denda Rp 150.000.
"Denda administrasi per orang Rp 150.000," kata dia.
Saat ditanya kesediannya melayani warga gangguan jiwa di Liponsos Keputih, Putu Aribawa menyatakan bersedia menjalani sanksi yang diberikan Satgas Covid-19 Kota Surabaya.
"Saya siap," kata Putu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.