KOMPAS.com - Perbuatan Putu Aribawa yang mengumpat pengunjung mal di Surabaya yang memakai masker dinilai provokatif dan menghasut orang lain agar tidak patuh prokes.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali), warga Driyorejo, Gresik, Jawa Timur, itu telah melanggar protokol kesehatan (prokes) dan termasuk pelanggaran berat.
"Menurut Perwali, apa yang dilakukan (pelaku) ini adalah pelanggaran yang berat dalam prokes, karena dia memprovokasi, mengajak atau menghasut masyarakat untuk tidak memakai masker," kata Eddy saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (4/5/2021).
Putu tidak diberi sanksi pidana atas perbuatannya. Ia hanya diberi sanksi administrasi dan sanksi sosial.
Baca juga: Sambil Tertunduk, Pria yang Mengumpat Pengunjung Mal Bermasker di Surabaya Minta Maaf
Sanksi yang diberikan yakni pelaku wajib melakukan kerja sosial di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih, Surabaya, selama 1x24 jam.
Di sana, pelaku diminta untuk melayani orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
"Mas Putu akan kami ajak ke Liponsos untuk melayani warga yang terlantar maupun gangguan jiwa, tujuannya untuk menimbulkan rasa empati, karena masih banyak saudara kita yang memerlukan bantuan dan kesehatan," ujar Eddy.
Selain itu, pelaku juga dikenakan sanksi administrasi dengan membayar denda Rp 150.000.
"Denda administrasi per orang Rp 150.000," kata dia.
Saat ditanya kesediannya melayani warga gangguan jiwa di Liponsos Keputih, Putu Aribawa menyatakan bersedia menjalani sanksi yang diberikan Satgas Covid-19 Kota Surabaya.
"Saya siap," kata Putu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.