"Setelah itu dia baru meninggalkan tempat itu," kata Fatkhur.
Pelaku lantas ditangkap saat hendak menjual Iphone hasil rampasannya di salah satu konter ponsel di Jalan Soekarno-Hatta Kota Malang, pada 24 April 2021. Pelaku ditangkap saat sedang bertransaksi.
"Setelah kejadian, hp ini dijual di konter di Jalan Soekarno-Hatta. Saat dijual itu baru ketahuan dan ditangkap," kata dia.
Fatkhur mengatakan, pelaku melakukan perbuatannya akibat terlilit utang. Pelaku memang mengincar wanita bertarif mahal dengan harapan wanita itu membawa banyak uang.
"Dia terlilit utang, punya utang. Mulai awal sepertinya sudah direncakan soalnya dia sudah bawa tali dan pisau," ujar dia.
Baca juga: Ancam Sebar Foto Bugil, 5 Pria Perkosa Gadis secara Bergilir di Kebun
Sementara itu, pelaku tidak memungkiri perbuatannya. Ia mengaku baru melakukan satu kali.
"Baru sekali," kata dia.
Ia mengaku tidak mengenal korban. Ia mengaku mengetahui korban saat bertransaksi untuk bertemu.
Pelaku mengakui telah mengancam memakai pisau dan mengambil barang milik korban.
"Mengancam pakai pisau di leher. Terus barang-barangnya saya minta," kata dia.
Pelaku disangka dengan dua pasal sekaligus. Yakni Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.