KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, berinisial SY (25) kembali berurusan dengan polisi.
Ia ditangkap untuk kedua kalinya karena kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kepala Subdirektorat I Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, Meilki Bharata mengatakan, penangkapan SY berawal dari pengembangan terhadap pelaku lainnya yang sebelumnya telah diamankan polisi berinisial DV (27).
Saat itu, DV yang diketahui sebagai kurir narkoba diamankan polisi karena kedapatan membawa barang haram tersebut.
Baca juga: Anggota DPRD Berusia 25 Tahun Ini Ditangkap Konsumsi Sabu untuk Kedua Kalinya
Saat dilakukan pemeriksaan, DV mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari SY.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap SY.
Pada Sabtu (1/5/2021), SY bersama tiga temannya berhasil diringkus aparat kepolisian.
"Ya benar, kami telah mengamankan mereka," jelasnya singkat.