Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Delapan Anjing Dianiaya dan Dibakar di Pacitan, Polisi Buru Pelakunya

Kompas.com - 02/05/2021, 19:09 WIB
Slamet Widodo,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PACITAN, KOMPAS.com – Ungahan pembantaian hewan peliharaan jenis anjing di kabupaten Pacitan Jawa Timur, mendadak viral dan menuai tanggapan dari berbagai kalangan masyarakat.

Atas kejadian ini, polisi telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan olah tempat kejadian, Minggu (02/05/2021).

Peristiwa ini diunggah di akun Instagram @watukarungpacitan beberapa waktu lalu. Dalam unggahan tersebut, pemilik akun Instagram mengaku anjingnya yang bernama Kula dianiaya dan dibakar hingga hangus oleh orang tak dikenal.

Baca juga: 1 Kg Butuh 3,5 Ekor Kucing, dalam Setahun Bisa 1.200 Kucing Dijagal...

Sementara itu, Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono saat dikonfirmasi mengaku ada 8 ekor anjing yang dibantai. Kendati demikian pihaknya belum mengamankan pelaku. Dimana masih melakukan pemeriksaan pada sejumlah saksi. 

"Dari penuturan saksi, tidak ada yang mengenali pelaku. Tetapi hal itu akan tetap kita usut sampai selesai " terang Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan singkat, Minggu. 

Keterangan pada video yang diunggah menjelaskan, motif pelaku pembakaran 8 ekor anjing tersebut berlatar belakang sakit hati.

Baca juga: Konsumsi Daging Anjing di Medan Tertinggi Kedua Se-Indonesia Setelah Solo, Jakarta Nomor 3

 

Sekelompok orang yang mengaku sebagai warga setempat, mendatangi lokasi anjing-anjing tersebut berada, kemudian menganiaya hingga membakarnya.

Mereka berdalih, anak kambing serta kelinci mati akibat gigitan hewan pliharaan yakni anjing. Lokasi pembantaian hewan peliharaan tersebut terjadi di Kelurahan Sidoharjo Kecamatan Pacitan Kabupaten Pacitan Jawa Timur.

“Untuk modusnya, masih kita dalami dan proses pemeriksaan,” ujar AKBP Wiwit.

 

Terkait pasal yang ditimpakan andaikata ada yang ditetapkan sebagai tersangka,  yakni pasal 302 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara 9 bulan sesuai ayat 1.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com