Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Napi dan 1 Tahanan Kabur dari Rutan Solok Selatan

Kompas.com - 30/04/2021, 18:35 WIB
Perdana Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Sebanyak 7 narapidana dan 1 tahanan di Rumah Tahanan Kelas II B Muara Labuh, Solok Selatan, Sumatera Barat, kabur lewat ventilasi kamar.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (29/4/2021), sekitar pukul 21.00 WIB.

Sipir mengetahui para tahanan kabur setelah dilakukan pengecekan ke kamar masing-masing dan didapati ada 8 penghuni yang tidak di tempat.

"Saat dilakukan pengecekan, ternyata berkurang 8 orang," kata Kepala Rutan Kelas II B Muara Labuh Suwono yang dihubungi Kompas.com, Jumat (30/4/2021).

Baca juga: Adik Anton Charliyan Mantan Komandan KRI Nanggala-402, Sakit akibat Keracunan Zat Besi Kapal Selam

Suwono mengatakan, 7 napi dan 1 tahanan itu kabur setelah merusak ventilasi kamar nomor 6.

Ventilasi itu diduga dirusak dengan menggunakan gergaji.

"Ventilasi dirusak, kemudian kabur. Tingginya sekitar 3 meter," kata Suwono.

Menurut Suwono, saat ini pihaknya bekerja sama dengan Polres Solok Selatan untuk melakukan pengejaran terhadap 7 napi dan 1 tahanan itu.

"Kita langsung koordinasi dengan Polres Solok Selatan untuk mengejar mereka," kata Suwono.

Baca juga: 3 Penyamaran Polisi yang Berhasil Mengungkap Kasus Kejahatan

Berikut daftar para napi dan tahanan yang kabur:

1. Suriadi Kabailangan (32), kasus pencurian dengan pidana 2 tahun. Sisa pidana 1 tahun, 5 bulan, 4 hari.

2. Efwazan (50), tahanan perkara narkoba.

3. Nasli Dedi (43), kasus narkoba dengan pidana 6 tahun. Sisa pidana 4 tahun, 8 bulan, 11 hari.

4. Irwansyah (36), kasus pencurian dan narkoba dengan sisa pidana 12 tahun, 10 bulan, 14 hari.

5. Samsul Basri (35), kasus pencurian dengan pidana 2 tahun. Sisa pidana 11 bulan, 19 hari.

6. Nasrul (51), kasus pencabulan anak di bawah umur dengan pidana 8 tahun. Sisa pidana 7 tahun, 3 bulan, 3 hari.

7. Yuhelma (34), kasus pencurian dengan pidana 2 tahun 3 bulan. Sisa pidana 1 tahun, 9 bulan, 8 hari.

8. Mul Chandra (41), kasus narkoba dengan pidana 7 tahun. Sisa pidana 6 tahun, 3 bulan, 18 hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Kepala dan Badan Bayi Terpisah saat Dilahirkan

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Kepala dan Badan Bayi Terpisah saat Dilahirkan

Regional
Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Regional
Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Regional
Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Regional
Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Regional
Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Regional
4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Regional
3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

Regional
Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Regional
Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com