GRESIK, KOMPAS.com - Pemkab Gresik mengambil kebijakan terkait pekerja migran yang terlanjur mudik, kendati pemerintah pusat telah menetapkan kebijakan larangan untuk tidak mudik dalam momen Hari Raya Idul Fitri tahun ini.
Yakni, dengan melakukan karantina yang bersangkutan selama lima hari.
Terkait tempat, Pemkab Gresik menyiapkan area Stadion Gelora Joko Samudro (Gejos) sebagai tempat karantina.
Tempat ini sebelumnya sempat difungsikan sebagai pondok rehabilitasi dan observasi pasien Covid-19, dan sudah sempat ditutup sementara per 24 Maret 2021 lalu.
Baca juga: 14.000 TKI Pulang ke Jatim, Gubernur: Bukan dalam Rangka Mudik
Adapun keputusan ini diambil setelah Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah bersama Pj Sekda Gresik Abimanyu Poncoatmojo Iswinarno, menggelar rapat koordinasi dengan instansi kepolisian, TNI, Dinas Kesehatan Gresik, perwakilan dari Kantor Imigrasi Tanjung Perak, Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI), serta anggota Satgas penanganan Covid-19 Gresik.
"Kami tidak dapat menolak para pekerja migran Gresik yang sudah terlanjur terbang dan mendarat di Indonesia. Tidak mungkin kita menyuruh balik kembali. Tentu saja kami harus menyiapkan segala sesuatunya, untuk pencegahan penularan Covid-19 agar tidak timbul klaster baru," ujar Aminatun, dalam rapat yang dilaksanakan di gedung Pemkab Gresik, Jumat (23/4/2021).
Rapat ini untuk menyikapi kebijakan terkait peniadaan mudik yang telah ditetapkan melalui adendum surat edaran Nomor 13 Tahun 2021, yang diteken oleh Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo pada 21 April 2021 lalu.
Di mana masa berlaku aturan pelarangan jelang mudik Lebaran, dari sebelumnya hanya 10 hari menjadi satu bulan, dari mulai 22 April sampai 24 Mei 2021.