Kartu tak keluar karena sebelumnya pelaku sudah memasang mika plastik ke dalam lubang mesin ATM untuk mengganjalnya.
Setelah korban keluar, pelaku masuk dan mengeluarkan kartu ATM korban.
Pelaku yang sudah mengantongi kata sandi ATM korban dengan mudah menguras uang di rekening tersebut.
Djuhandani mengatakan, para pelaku telah melakukan aksinya di 15 TKP di wilayah Bali, Jawa Barat, Jakarta, dan Jawa Tengah. Sementara di Bali baru selama satu bulan.
Baca juga: Sejak Awal, Saya Diberi Tahu Risiko Pekerjaan Suami, Saya Harus Siap Sambil Berdoa yang Terbaik
Polosi mengamankan barang bukti berupa data nasabah bank korban dari transaksi penarikan kartu ATM .
Data bukti transaksi nasabah bank ( e-jurnal), tangkapan layar rekaman CCTV, sepeda motor, mika plastik, tujuh buah kartu ATM milik nasabah, satu unit ponsel merek Nokia, satu unit ponsel merek Samsung, uang tunai sebesar Rp 9,2 juta.
Atas perbuatnya para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.