Salin Artikel

Turis Jepang Kehilangan Rp 36,9 Juta Usai Transaksi di ATM, 6 Pelaku Ditangkap Polisi

Ia mengaku kehilangan uang sebesar Rp 36,9 juta di rekeningnya usai menarik uang di kawasan Denpasar, Sabtu (27/3/2021) sekitar pukul 11.00 Wita.

Setelah kasus tersebut hilang, Ozawa melapor ke polisi. Polisi pun memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV ATM yang digunakan korban.

Dari rekaman CCTV terlihat, pelaku ternyata lebih dari satu orang. Setelah itu, polisi mengantongi identitas pelaku.

Polisi lalu menangkap enam orang di sebuah vila di kawasan Canggu, Badung, Bali, Kamis (22/4/2021).

Pelaku yang diamankan berinisial GY (45), DB (39), AK (27), SH (41th), AS (36), dan HT (44).

"Dalam melaksanakan kejahatan para pelaku beraksi secara berkelompok dengan peranya masing-masing," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Bali Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro di Polda Bali, Jumat (23/4/2021).

Ia mengatakan, aksi kejahatan ini modusnya yakni memasang sebuah alat di ATM agar kartu korban tidak bisa keluar setelah dimasukkan.

Jadi awalnya, korban ingin menarik uang di ATM. Setelah kartu masuk, korban membatalkan transaksi karena pecahan yang diinginkan tidak sesuai.

Namun, setelah transaksi dibatalkan kartu ATM tak keluar.

Ternyata di ATM itu sudah ada komplotan pelaku dan menawarkan bantuan ke korban dengan menyuruh menekan pin kembali.

Korban menekan pin dan diketahui pelaku. Meski demikian, kartu tetap tak bisa keluar dan korban diminta menghubungi call center.


Kartu tak keluar karena sebelumnya pelaku sudah memasang mika plastik ke dalam lubang mesin ATM untuk mengganjalnya.

Setelah korban keluar, pelaku masuk dan mengeluarkan kartu ATM korban.

Pelaku yang sudah mengantongi kata sandi ATM korban dengan mudah menguras uang di rekening tersebut.

Djuhandani mengatakan, para pelaku telah melakukan aksinya di 15 TKP di wilayah Bali, Jawa Barat, Jakarta, dan Jawa Tengah. Sementara di Bali baru selama satu bulan.

Polosi mengamankan barang bukti berupa data nasabah bank korban dari transaksi penarikan kartu ATM .

Data bukti transaksi nasabah bank ( e-jurnal), tangkapan layar rekaman CCTV, sepeda motor, mika plastik, tujuh buah kartu ATM milik nasabah, satu unit ponsel merek Nokia, satu unit ponsel merek Samsung, uang tunai sebesar Rp 9,2 juta.

Atas perbuatnya para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/23/151427678/turis-jepang-kehilangan-rp-369-juta-usai-transaksi-di-atm-6-pelaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke