Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suling Minyak Ilegal dan Meledak Akibat Bakar Sampah, Pria Ini Ditangkap

Kompas.com - 22/04/2021, 20:58 WIB
Aji YK Putra,
Farid Assifa

Tim Redaksi

 

MUBA, KOMPAS.com - Tempat peyulingan minyak mentah ilegal di jalan Lintas Palembang-Jami tepatnya  Dusun II, Desa Sukajaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Selatan, meledak setelah tersulut api.

Tempat penyulingan minyak tersebut meledak lantaran seseorang berinsial AP lupa mematikan api ketika sedang membakar sampah.

Dari kejadian tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muba mengamankan seorang tersangka bernama Ruslan Azhari (48) yang merupakan pemilik lahan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muba Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ali Rojikin mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (20/4/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.

Baca juga: Nakhoda Kapal Muat Minyak Sawit yang Tenggelam di Sungai Mahakam Jadi Tersangka

Mulanya, sesorang berinisial AP yang merupakan pegawai di tempat penyulingan milik DD (DPO) sedang membakar sampah di samping lahan minyak mentah milik tersangka Ruslan.

Kemudian, Ruslan pun datang untuk memisahkan ranting yang dibakar oleh AP.

"Melihat ranting sampah yang terbakar tersebut lalu tersangka memisahkan sampah yg terbakar kemudian meninggalkannya tanpa memadamkannya terlebih dahulu. Sekitar 1 jam kemudian tersangka mendapat kabar telah terjadi kebakaran di lokasi tersebut, karena tempat penyulingan ilegal miliknya meledak," kata Ali melalui pesan singkat, Kamis (22/4/2021).

Ali menjelaskan, setelah mendapatkan laporan adanya tempat penyulingan minyak ilegal yang meledak, polisi langsung melakukan penylidikan. Hasilnya, Ruslan sebagai pemilik tempat penyulingan itu dibawa petugas untuk diperiksa.

"Setelah diperiksa, ternyata tersangka ini pemiliknya. Ada dua tersangka lagi yang sudah ditetapkan DPO, yakni AP dan DD, sekarang masih dalam pegejaran," ujarnya.

Dari lokasi kejadian , polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin genset yang sudah terbakar, kemudian satu mesin sedot, kayu bakar, lima liter minyak mentah dan drum yang digunakan untuk menampung minyak yang telah terbakar.

Baca juga: Beruang Madu Masuk Dapur dan Minum Minyak Goreng Bekas, Simak Pesan BKSDA untuk Warga

Atas perbutannya, Ruslan pun diancam dikenai Pasal 53 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 8 Undang-udnang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 56 KUH Pidana atau Pasal 187 Jo Pasal 55,56 KUHPidana atau Pasal 188 Jo Pasal 55,56 KUHPidana.

"Ancaman pidananya di atas lima tahun," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Seorang Pria Hilang Diterkam Buaya di Sungai Bele NTT, Tim SAR Lakukan Pencarian

Seorang Pria Hilang Diterkam Buaya di Sungai Bele NTT, Tim SAR Lakukan Pencarian

Regional
Terdampak Kasus Timah, 2 Pabrik Sawit di Babel Berhenti Operasional

Terdampak Kasus Timah, 2 Pabrik Sawit di Babel Berhenti Operasional

Regional
Warga Aceh Utara Diduga Tewas Dianiaya Polisi, Wakapolres: Tidak Ada Pemukulan

Warga Aceh Utara Diduga Tewas Dianiaya Polisi, Wakapolres: Tidak Ada Pemukulan

Regional
Kasus Pembunuhan di Sukabumi, Pelaku Mengaku Membela Diri karena Dipaksa Berhubungan Badan

Kasus Pembunuhan di Sukabumi, Pelaku Mengaku Membela Diri karena Dipaksa Berhubungan Badan

Regional
Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Regional
Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Regional
Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Regional
Meriahnya 'Semarang Night Carnival', Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Meriahnya "Semarang Night Carnival", Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Regional
Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Regional
Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Regional
Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com