Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nakhoda Kapal Muat Minyak Sawit yang Tenggelam di Sungai Mahakam Jadi Tersangka

Kompas.com - 20/04/2021, 05:45 WIB
Zakarias Demon Daton,
Khairina

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.comNakhoda kapal self propelled oil barge (SPOB) Mulia Mandiri yang tenggelam di perairan Sungai Mahakam, Samarinda, Kalimantan Timur, ditetapkan tersangka.

Kapal bermuatan minyak kelapa sawit itu tenggelam pada, Sabtu (10/4/2021), membuat minyak sawit mencemari perairan Sungai Mahakam sejauh tujuh kilometer ke arah hilir sungai dari titik tenggelam di Simpang Pasir, Palaran.

“Nakhoda sudah ditetapkan tersangka,” ungkap Humas Polresta Samarinda, AKP Annisa Prastiwi saat dihubungi Kompas.com, Senin (19/4/2021).

Baca juga: KSOP Samarinda Sebut Kapal Muat Minyak Sawit yang Tenggelam di Sungai Mahakam Ilegal

Annisa menerangkan, nakhoda dinilai melanggar Pasal 323 ayat 1 dan 3 Undang-undang (UU)  Nomor 17/2008 tentang Pelayaran.

Sebab, hasil pemeriksaan nahkoda tidak memiliki surat izin berlayar dari Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Samarinda.

Sejauh ini, kata Annisa, sebanyak enam orang sudah diperiksa di antaranya anak buah kapal (ABK), pemilik kapal atau pun penyewa.

"Sekarang masih penyidikan. Dugaannya kapal itu disewa oleh pemilik minyak (kelapa sawit)," kata dia.

Disinggung perihal keterkaitan pemilik kapal ataupun penyewa kapal atau yang memiliki minyak sawit, Annisa menjelaskan proses penyidikan masih berlangsung.

Sehingga, dirinya belum memastikan apakah tersangkut atau tidak.

"Kita belum sampai ke situ Mas. Sampai sekarang kita masih menyatakan yang nahkodanya dulu. Untuk perkembangan lebih lanjut tergantung pemeriksaan nanti," tutur dia.

Annisa menambahkan saat ini pemilik kapal sedang mengupayakan untuk mengambil kapal karam tersebut.

Adapun ancaman pidana nahkota maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Baca juga: Gubernur Kaltim Larang Belajar Tatap Muka di Sekolah: Kita Harus Pentingkan Kesehatan

Sanksi pidana itu disebutkan pada Ayat 3, Pasal 323 UU Pelayaran Nomor 17/2008, bahwa nahkoda yang tidak memiliki izin berlayar mengakibatkan kecelakaan kapal sehingga mengakibatkan kematian dipidana maksimal penjara 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1, 5 miliar.

Diketahui dalam peristiwa kapal tenggelam tersebut satu ABK dinyatakan meninggal dunia karena tenggelam, ia tak bisa berenang ke darat.

Sementara, tujuh rekannya termasuk nahkoda berhasil berenang sampai ke darat dan selamat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Regional
4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com