Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KAI: Ngabuburit di Jalur Kereta Api Bisa Dipenjara 3 Bulan

Kompas.com - 22/04/2021, 12:56 WIB
M Agus Fauzul Hakim,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


KEDIRI, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia Daop 7 Madiun melarang masyarakat ngabuburit di jalur kereta api.

Sebab, selain membahayakan perjalanan kereta api, juga membahayakan diri sendiri.

Manager Humas Daop 7 PT KAI Madiun Ixfan Hendriwintoko mengatakan, selama Ramadhan ini, pihaknya meningkatkan patroli wilayah di sepanjang jalur kereta api.

Patroli itu dilakukan seharian penuh mulai dari pagi sehabis subuh hingga sore menjelang maghrib.

Dari situ pihaknya banyak menemukan kerumunan masyarakat di jalur kereta api. Warga di rel kereta ini lantas dibubarkan.

Baca juga: Dalam Sehari, 2 Warga di Kediri Tewas Tertabrak Kereta Api, Salah Satunya Anak-anak

“Tiap hari, puluhan hingga ratusan anak-anak maupun orang dewasa yang sedang bermain di sekitar jalur KA kami minta untuk menjauh,” kata Ixfan Hendriwintoko, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/4/2021).

Keberadaan masyarakat itu bermacam-macam tujuannya.

Ada yang ngabuburit sakedar duduk-duduk di rel kereta api untuk menunggu waktu berbuka puasa, ada juga yang duduk-duduk menjemput fajar di waktu setelah subuh.

Tidak sedikit pula anak-anak yang bermain di jalur kereta api dengan menaruh batu agar dilindas kereta yang lewat, hingga menaruh paku supaya menjadi pisau setelah terlindas.

Ada juga yang bermain-main petasan.

"Hal itu tentu sangat membahayakan, baik perjalanan KA maupun masyarakat itu sendiri," ujar Ixfan.

Ixfan mengingatkan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 38, ruang manfaat jalur kereta api diperuntukan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah tertutup untuk umum.

Ixfan menambahkan, ketentuan tersebut ditegaskan juga dalam Pasal 181 Ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa M 6,1 Guncang Bula

Gempa M 6,1 Guncang Bula

Regional
Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Regional
Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Regional
Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Kilas Daerah
Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Regional
Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Regional
KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

Regional
Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Regional
Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Regional
Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Regional
Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Regional
Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Regional
KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

Regional
Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com