“Bahkan bagi masyarakat yang masih nekat bermain dan beraktivitas di ruang manfaat jalur KA, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah), sebagaimana yang tertulis di Pasal 199 pada UU tersebut,” terang Ixfan.
Apalagi dalam catatan Daop 7, selama sepekan berjalannya Ramadhan, sudah ada dua kali peristiwa anak-anak yang sedang bermain di sekitar jalur kereta api, terserempat kereta saat mereka menunggu waktu berbuka.
“Kami imbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di sekitar jalur KA, juga bagi para orangtua agar mengingatkan anak-anaknya supaya tidak bermain di sekitar rel, selain mengganggu perjalanan KA, hal itu bisa membahayakan nyawa anak-anak tersebut,” tutup Ixfan.
Salah satu peristiwa anak terserempet kereta api itu terjadi di wilayah Kota Kediri.
Baca juga: Kapal Singapura dan Malaysia Bakal Terlibat Pencarian KRI Nanggala-402, 7 Negara Lain Masih Menunggu
Tepatnya di wilayah Kelurahan Kampung Dalem, Kota Kediri, Minggu (18/4/2021) sekitar pukul 16:50 WIB. Korbannya, ADS (10) warga setempat.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota Ajun Komisaris Arpan saat itu menuturkan, korban awalnya bermain di pinggir rel kereta api.
Di saat yang bersamaan, datang Kereta Api Gajayana jurusan Malang-Jakarta.
Posisi korban yang diduga terlalu dekat dengan rel menyebabkannya terserempet kereta api yang lewat. Korban terpental dan jatuh hingga kemudian tewas di lokasi kejadian.
Usai kejadian, jenazah korban saat itu langsung dibawa pulang ke rumah duka tanpa ke rumah sakit sebagaimana permintaan keluarganya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.