Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Kaltim Izinkan Warganya Mudik Lokal, tapi...

Kompas.com - 22/04/2021, 05:17 WIB
Zakarias Demon Daton,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com - Pemerintah pusat sudah menetapkan larangan mudik lebaran secara nasional pada 6-17 Mei 2021.

Gubernur Kalimantan Timur memperbolehkan mudik lokal. Mudik lokal yang dia maksud adalah mudik antar daerah di Kaltim.

Sebagai informasi, Kaltim memiliki 10 kabupaten dan kota yang letak berjauhan.

Baca juga: Larangan Mudik, ASN Wajib Share Lokasi 2 Kali Sehari Selama Libur Lebaran

Dua kota yang cenderung dikunjungi orang baik, pencari kerja, urusan pendidikan maupun berusaha yakni Samarinda sebagai ibu kota provinsi dan Balikpapan sebagai pusat kota industri.

Karenanya, dua kota ini didominasi para pekerja, mahasiswa, maupun pebisnis dari dalam maupun luar Kaltim.

"Jadi mudik lokal boleh. Itu pun harus melalui kewaspadaan jadi harus dilengkapi dengan persyaratan bebas Covid-19," ungkap Isran di Balikpapan, Rabu (21/4/2021).

Meski diperbolehkan, kata Isran, tetap ada aturan yang dibuat sebagai syarat untuk mudik lokal.

Baca juga: Larangan Mudik Lebaran, Khofifah: Mari Kita Sayangi Keluarga, Terutama Orangtua

Isran tidak mendetail syarat ataupun aturan mudik lokal yang dimaksudnya.

"Kalaupun ada istilah mudik lokal antar wilayah di dalam Kaltim, belum diatur. Walaupun boleh, ya tetap taati aturan dan harus memenuhi persyaratan," ungkap dia.

Karena paling utama, kata Isran, adalah pengendalian Covid-19 selama pelaksanaan ibadah Ramadhan hingga Idul Fitri bisa berjalan efektif.

Isran mengaku Isran sudah mendapat arahan dari pusat perihal tersebut.

"Sesuai arahan Kapolri, saya bersama Pak Kapolda dan Pak Pangdam serta seluruh jajaran TNI dan Polri di daerah berupaya maksimal memberikan keamanan bagi masyarakat selama Ramadhan dan Idul Fitri," katanya.

Baca juga: Terbukti Mudik Akan Dikarantina 5x24 Jam dengan Biaya Sendiri

Diketahui, larangan mudik 6-17 Mei 2021 tidak berlaku bagi angkutan logistik serta masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dengan alasan mendesak.

Adapun yang dimaksud alasan mendesak, yakni urusan pekerjaan atau dinas, keluarga sakit atau meninggal, urusan hamil serta persalinan.

Meski begitu tetap mengurus syarat perjalanan seperti, wajib membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang ditandatangi pihak berwenang.

SIKM dapat diurus di kelurahan sesuai tempat domisili. Bagi kelompok pegawai negeri dan swasta, pengurusan SKIM dapat diajukan di instansi masing-masing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Regional
Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Regional
Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Regional
Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Regional
[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com