Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Perbolehkan Mudik Lokal di 4 Wilayah di Sulsel, Ini Penjelasan Dishub

Kompas.com - 13/04/2021, 14:33 WIB
Hendra Cipto,
Khairina

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi pergerakan seluruh moda transportasi pada 6-17 Mei 2021 sejalan dengan larangan mudik tahun ini.

Namun, ada pengecualian untuk pergerakan kendaraan di perkotaan atau kabupaten.

Untuk pengecualian pergerakan kendaraan di kawasan Kota Makassar, Sungguminasa (Kabupaten Gowa), Kabupaten Takalar, dan Kabupaten Maros.

Ini 4 wilayah di Sulsel yang dibebaskan pergerakan kendaraannya sehingga disebut mudik lokal.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel Muhammad Arafah yang dikonfirmasi terkait kebijakan tersebut dan istilah mudik lokal mengatakan, pergerakan kendaraan di 4 wilayah ini sulit dilakukan karena masuk dalam aglomerasi.

 “Itu 4 wilayah kan dianggap masuk dalam aglomerasi. Aglomerasi rata-rata pergerakan transportasi susah dibedakan, karena ada juga yang kerja dan lainnya. Di luar aglomerasi itu, jelas dia kepentingannya melintas mungkin mudik,” jelas Muhammad Arafah ketika dikonfirmasi, Senin (13/4/2021).

Baca juga: Petugas Incar Pemudik, ASN Tanpa Data Dukung, Diminta Putar Balik

Arafah menegaskan, untuk menerapkan pembatasan kawasan mudik lokal itu, tim gabungan akan membentuk pos penjagaan di perbatasan wilayah.

“Bukan hanya Dishub, tapi Direktorat Lalulintas utama. Dalam tim gabungan itu, kami itu ada personil disitu. Kalau Dishub Sulsel sendiri ada tiga posko yang dibuat, satu di kantor dan yang lain di wilayah wilayah strategis lainnya,” bebernya.

Saat ditanya terkait larangan mudik dan ancaman bagi Perusahaan Otobus (PO) yang melanggar, Arafah menegaskan akan menindak tegas dengan menyuruh putar balik.

“Tidak boleh mudik, jadi disuruh putar balik semua kendaraan di perbatasan wilayah. Kalau tahun lalu itu kan disuruh putar balik, jadi kita terapkan seperti itu lagi. Nanti akan disampaikan ke PO edarannya,” tegasnya.

Baca juga: Prediksi 4,6 Juta Orang Mudik Dini Sebelum Tanggal Pelarangan, Ini Skenario Dishub Jateng

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi pergerakan seluruh moda transportasi pada 6-17 Mei 2021 sejalan dengan larangan mudik tahun ini. Namun, ada pengecualian untuk pergerakan kendaraan di perkotaan atau kabupaten.

Peraturan menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Dalam Rangka Pencegahan Covid-19. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan melarang total operasi semua moda transportasi darat, laut, udara, kereta pada 6 Mei-17 Mei 2021.

Hal itu dilakukan agar pelaksanaan kebijakan larangan mudik Lebaran yang diberlakukan pemerintah demi menekan penyebaran corona tahun ini berjalan efektif.

Dalam kebijakan itu, Kemenhub menetapkan wilayah aglomerasi yang mendapatkan pengecualian tersebut.

Ini berlaku untuk transportasi darat dan di Sulsel yang masuk dalam aglomerasi yakni Kota Makassar, Sungguminasa (Kabupaten Gowa), Kabupaten Takalar dan Kabupaten Maros.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota DPD Abdul Kholik Beri Sinyal Maju Pilgub Jateng Jalur Independen

Anggota DPD Abdul Kholik Beri Sinyal Maju Pilgub Jateng Jalur Independen

Regional
Duduk Perkara Kasus Order Fiktif Katering di Masjid Sheikh Zayed Solo, Mertua dan Teman Semasa SMA Jadi Korban

Duduk Perkara Kasus Order Fiktif Katering di Masjid Sheikh Zayed Solo, Mertua dan Teman Semasa SMA Jadi Korban

Regional
Kisah Nenek Arbiyah Selamatkan Ribuan Nyawa Saat Banjir Bandang di Lebong Bengkulu

Kisah Nenek Arbiyah Selamatkan Ribuan Nyawa Saat Banjir Bandang di Lebong Bengkulu

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Regional
Demam Berdarah, 4 Orang Meninggal dalam 2 Bulan Terakhir di RSUD Sunan Kalijaga Demak

Demam Berdarah, 4 Orang Meninggal dalam 2 Bulan Terakhir di RSUD Sunan Kalijaga Demak

Regional
Pilkada Sikka, Calon Independen Wajib Kantongi 24.423 Dukungan

Pilkada Sikka, Calon Independen Wajib Kantongi 24.423 Dukungan

Regional
Bentrok 2 Kelompok di Mimika, Dipicu Masalah Keluarga soal Pembayaran Denda

Bentrok 2 Kelompok di Mimika, Dipicu Masalah Keluarga soal Pembayaran Denda

Regional
Faktor Ekonomi, 5 Smelter Timah yang Disita Kejagung Akan Dibuka Kembali

Faktor Ekonomi, 5 Smelter Timah yang Disita Kejagung Akan Dibuka Kembali

Regional
Soal Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Residivis Pembunuhan, Ada Bekas Luka Bakar

Soal Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Residivis Pembunuhan, Ada Bekas Luka Bakar

Regional
Pencarian Dokter RSUD Praya yang Hilang Saat Memancing di Laut Dihentikan

Pencarian Dokter RSUD Praya yang Hilang Saat Memancing di Laut Dihentikan

Regional
Dampak Banjir Demak, Ancaman Hama dan Produksi Kacang Hijau bagi Petani

Dampak Banjir Demak, Ancaman Hama dan Produksi Kacang Hijau bagi Petani

Regional
Direktur Perumda Air Minum Ende Nyatakan Siap Maju Pilkada 2024

Direktur Perumda Air Minum Ende Nyatakan Siap Maju Pilkada 2024

Regional
Awal Mula Temuan Kerangka Wanita di Wonogiri di Pekarangan Rumah Residivis Kasus Pembunuhan

Awal Mula Temuan Kerangka Wanita di Wonogiri di Pekarangan Rumah Residivis Kasus Pembunuhan

Regional
[POPULER REGIONAL] Alasan Kapolda Ancam Copot Kapolsek Medan Kota | Duel Bos Sawit dengan Perampok di Jambi

[POPULER REGIONAL] Alasan Kapolda Ancam Copot Kapolsek Medan Kota | Duel Bos Sawit dengan Perampok di Jambi

Regional
Sindir Pemerintah, Warga 'Panen' Ikan di Jalan Berlubang di Lampung Timur

Sindir Pemerintah, Warga "Panen" Ikan di Jalan Berlubang di Lampung Timur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com