KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi membantah adanya isu soal penangguhan penahanan terhadap JT, tersangka yang menganiaya perawat Rumah Sakit (RS) Siloam Sriwijaya berinisial CRS.
"Tidak ada untuk penangguhan penahanan," kata Tri, kepada wartawan Rabu (21/4/2021).
Lanjutnya, sampai saat ini kasusnya masih berlanjut.
Baca juga: Curhat Melisa, Istri Pelaku Penganiaya Perawat RS Siloam Palembang, Merasa Dipojokkan
Bahkan, kata Tri, dalam waktu dekat berkas pemeriksaanya akan saegera dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri (PN) Palembang.
Saat ini, lanjut Tri, seluruh saksi sudah diperiksa untuk melengkapi berkas perkaranya.
Selama dalam pemeriksaan, sambung Tri, tersangka JT kooperatif.
"Tersangka dalam memberikan keterngan kooperatif, istrinya juga sudah diperiksa dan statusnya sebagai saksi karena berada di lokasi saat kejadian," ujarnya.
Baca juga: Foto Penganiaya Perawat RS Siloam di Sel Tahanan Tersebar, Wajah Pucat, Mata Sembab
Sebelumnya diberitakan, seorang perawat salah satu rumah sakit swasta di Palembang, Sumatera Selatan, berinisial CRS dianiaya keluarga pasien, Kamis (15/4/2021) sekitar pukul 13.40 WIB.
Aksi penganiayaan itu pun viral di media sosial.
Video kekerasan yang menimpa perawat tersebut viral setelah diupload akun Instagram @perawat_peduli_palembang.
Dalam video berdurasi 35 detik itu, tempak terlihat korban CRS diselamatkan rekan perawat lain. Sementara, beberapa perawat lain menahan pelaku JT.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka lebam di bagian wajah setelah dianiaya oleh keluarga pasien.
Setelah video penganiayaan itu, korban pun langsung membuat loporan.
Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyidilikan dan penyidikan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap di kediamannya Villa Kuda Mas, Desa Muara Baru, Kota Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel, Jumat (16/4/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Pria yang Aniaya Perawat di Palembang, Terancam 2 Tahun Penjara
(Penulis Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.