Dalam kasus ini, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu buah jam tangan milik korban, ponsel milik tersangka, dua buah botol kosong minuman keras, dan satu pakaian wanita milik korban.
Selain itu, polisi mengamankan sebuah mobil Toyota Avanza.
Adapun tersangka dinilai melanggar Pasal 116 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Kemudian tersangka juga dijerat dengan Pasal 116 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
“Kasus ini masih terus diselidiki dan dikembangkan oleh penyidik,” kata Suparwanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.