Salin Artikel

Polisi Jadi Tersangka Kasus Seorang Ibu yang Tewas akibat Overdosis

KA menjadi tersangka dalam kasus tewasnya seorang ibu berinisial D (21) yang diduga overdosis pil ekstasi.

Korban D selama ini tercatat sebagai warga Desa Lawe Rutung, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara.

Sedangkan KA tercatat sebagai warga Desa Tenembak Lang-lang, Kecamatan Deleng Pokhkison, Kabupaten Aceh Tengara.

“Penyidik telah melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut selama beberapa hari, dan menetapkan bahwa ada perbuatan pidana sebelum korban (D) meninggal dunia,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tenggara AKP Suparwanto seperti dikutip dari Antara, Senin (19/4/2021).

Menurut Suparwanto, KA alias Bulek merupakan seorang anggota Polri di Aceh Tenggara.


Dalam kasus ini, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu buah jam tangan milik korban, ponsel milik tersangka, dua buah botol kosong minuman keras, dan satu pakaian wanita milik korban.

Selain itu, polisi mengamankan sebuah mobil Toyota Avanza.

Adapun tersangka dinilai melanggar Pasal 116 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Kemudian tersangka juga dijerat dengan Pasal 116 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

“Kasus ini masih terus diselidiki dan dikembangkan oleh penyidik,” kata Suparwanto.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/20/111350378/polisi-jadi-tersangka-kasus-seorang-ibu-yang-tewas-akibat-overdosis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke