Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nakhoda Kapal Muat Minyak Sawit yang Tenggelam di Sungai Mahakam Jadi Tersangka

Kompas.com - 20/04/2021, 05:45 WIB
Zakarias Demon Daton,
Khairina

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.comNakhoda kapal self propelled oil barge (SPOB) Mulia Mandiri yang tenggelam di perairan Sungai Mahakam, Samarinda, Kalimantan Timur, ditetapkan tersangka.

Kapal bermuatan minyak kelapa sawit itu tenggelam pada, Sabtu (10/4/2021), membuat minyak sawit mencemari perairan Sungai Mahakam sejauh tujuh kilometer ke arah hilir sungai dari titik tenggelam di Simpang Pasir, Palaran.

“Nakhoda sudah ditetapkan tersangka,” ungkap Humas Polresta Samarinda, AKP Annisa Prastiwi saat dihubungi Kompas.com, Senin (19/4/2021).

Baca juga: KSOP Samarinda Sebut Kapal Muat Minyak Sawit yang Tenggelam di Sungai Mahakam Ilegal

Annisa menerangkan, nakhoda dinilai melanggar Pasal 323 ayat 1 dan 3 Undang-undang (UU)  Nomor 17/2008 tentang Pelayaran.

Sebab, hasil pemeriksaan nahkoda tidak memiliki surat izin berlayar dari Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Samarinda.

Sejauh ini, kata Annisa, sebanyak enam orang sudah diperiksa di antaranya anak buah kapal (ABK), pemilik kapal atau pun penyewa.

"Sekarang masih penyidikan. Dugaannya kapal itu disewa oleh pemilik minyak (kelapa sawit)," kata dia.

Disinggung perihal keterkaitan pemilik kapal ataupun penyewa kapal atau yang memiliki minyak sawit, Annisa menjelaskan proses penyidikan masih berlangsung.

Sehingga, dirinya belum memastikan apakah tersangkut atau tidak.

"Kita belum sampai ke situ Mas. Sampai sekarang kita masih menyatakan yang nahkodanya dulu. Untuk perkembangan lebih lanjut tergantung pemeriksaan nanti," tutur dia.

Annisa menambahkan saat ini pemilik kapal sedang mengupayakan untuk mengambil kapal karam tersebut.

Adapun ancaman pidana nahkota maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Baca juga: Gubernur Kaltim Larang Belajar Tatap Muka di Sekolah: Kita Harus Pentingkan Kesehatan

Sanksi pidana itu disebutkan pada Ayat 3, Pasal 323 UU Pelayaran Nomor 17/2008, bahwa nahkoda yang tidak memiliki izin berlayar mengakibatkan kecelakaan kapal sehingga mengakibatkan kematian dipidana maksimal penjara 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1, 5 miliar.

Diketahui dalam peristiwa kapal tenggelam tersebut satu ABK dinyatakan meninggal dunia karena tenggelam, ia tak bisa berenang ke darat.

Sementara, tujuh rekannya termasuk nahkoda berhasil berenang sampai ke darat dan selamat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Regional
Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Regional
Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Regional
Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Regional
6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com