Salin Artikel

Nakhoda Kapal Muat Minyak Sawit yang Tenggelam di Sungai Mahakam Jadi Tersangka

SAMARINDA, KOMPAS.com – Nakhoda kapal self propelled oil barge (SPOB) Mulia Mandiri yang tenggelam di perairan Sungai Mahakam, Samarinda, Kalimantan Timur, ditetapkan tersangka.

Kapal bermuatan minyak kelapa sawit itu tenggelam pada, Sabtu (10/4/2021), membuat minyak sawit mencemari perairan Sungai Mahakam sejauh tujuh kilometer ke arah hilir sungai dari titik tenggelam di Simpang Pasir, Palaran.

“Nakhoda sudah ditetapkan tersangka,” ungkap Humas Polresta Samarinda, AKP Annisa Prastiwi saat dihubungi Kompas.com, Senin (19/4/2021).

Annisa menerangkan, nakhoda dinilai melanggar Pasal 323 ayat 1 dan 3 Undang-undang (UU)  Nomor 17/2008 tentang Pelayaran.

Sebab, hasil pemeriksaan nahkoda tidak memiliki surat izin berlayar dari Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Samarinda.

Sejauh ini, kata Annisa, sebanyak enam orang sudah diperiksa di antaranya anak buah kapal (ABK), pemilik kapal atau pun penyewa.

"Sekarang masih penyidikan. Dugaannya kapal itu disewa oleh pemilik minyak (kelapa sawit)," kata dia.

Disinggung perihal keterkaitan pemilik kapal ataupun penyewa kapal atau yang memiliki minyak sawit, Annisa menjelaskan proses penyidikan masih berlangsung.

Sehingga, dirinya belum memastikan apakah tersangkut atau tidak.

"Kita belum sampai ke situ Mas. Sampai sekarang kita masih menyatakan yang nahkodanya dulu. Untuk perkembangan lebih lanjut tergantung pemeriksaan nanti," tutur dia.

Annisa menambahkan saat ini pemilik kapal sedang mengupayakan untuk mengambil kapal karam tersebut.

Adapun ancaman pidana nahkota maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Sanksi pidana itu disebutkan pada Ayat 3, Pasal 323 UU Pelayaran Nomor 17/2008, bahwa nahkoda yang tidak memiliki izin berlayar mengakibatkan kecelakaan kapal sehingga mengakibatkan kematian dipidana maksimal penjara 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1, 5 miliar.

Diketahui dalam peristiwa kapal tenggelam tersebut satu ABK dinyatakan meninggal dunia karena tenggelam, ia tak bisa berenang ke darat.

Sementara, tujuh rekannya termasuk nahkoda berhasil berenang sampai ke darat dan selamat.

Jasad ABK yang meninggal ditemukan keesokan harinya setelah kejadian, oleh tim Basarnas Kaltim, sejauh kurang lebih tiga kilometer dari titik tenggelam.

Sebagai informasi, tenggelamnya kapal tersebut selain mencemari perairan sungai, hasil identifikasi KSOP Kelas II Samarinda, kapal berserta muatan minyak sawit tersebut juga tak punya izin berlayar.

Kasi Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli KSOP Kelas II Samarinda Capt Slamet Isyadi menyebut sejak 2015 kapal tersebut sudah tak mengurus izin kegiatan kapal maupun muatan di KSOP Kelas II Samarinda.

Meski begitu, lanjut Slamet, pada 2017, kapal tersebut sempat ganti kepemilikan dari Rudianto Gunawan ke Bahrul Ilmi.

"Artinya ilegal," ungkap Kasi Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli KSOP Kelas II Samarinda Capt Slamet Isyadi saat dihubungi awak media di Samarinda, Rabu (14/4/2021).

https://regional.kompas.com/read/2021/04/20/054500978/nakhoda-kapal-muat-minyak-sawit-yang-tenggelam-di-sungai-mahakam-jadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke