Jasad ABK yang meninggal ditemukan keesokan harinya setelah kejadian, oleh tim Basarnas Kaltim, sejauh kurang lebih tiga kilometer dari titik tenggelam.
Sebagai informasi, tenggelamnya kapal tersebut selain mencemari perairan sungai, hasil identifikasi KSOP Kelas II Samarinda, kapal berserta muatan minyak sawit tersebut juga tak punya izin berlayar.
Kasi Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli KSOP Kelas II Samarinda Capt Slamet Isyadi menyebut sejak 2015 kapal tersebut sudah tak mengurus izin kegiatan kapal maupun muatan di KSOP Kelas II Samarinda.
Meski begitu, lanjut Slamet, pada 2017, kapal tersebut sempat ganti kepemilikan dari Rudianto Gunawan ke Bahrul Ilmi.
"Artinya ilegal," ungkap Kasi Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli KSOP Kelas II Samarinda Capt Slamet Isyadi saat dihubungi awak media di Samarinda, Rabu (14/4/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.