JT ditangkap oleh polisi pada Jumat (16/4/2021) malam. Kini, dia telah berstatus sebagai tersangka.
JT disangkakan Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan.
"Tersangka diancam penjara selama dua tahun. Hasil pemeriksaan tersangka sudah mengakui seluruh perbuatannya," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira saat melakukan gelar perkara, Sabtu.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : Dheri Agriesta, Aprilia Ika, Abba Gabrilin)
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Siapa JT Sebenarnya, Begitu Tega Aniaya Perawat RS Siloam Padahal Korban Sudah Sujud Minta Maaf
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.