Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sopir Truk Pemicu Tabrakan Beruntun di Sitinjau Lauik Ditetapkan sebagai Tersangka

Kompas.com - 17/04/2021, 13:37 WIB
Perdana Putra,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Sopir truk yang diduga menjadi pemicu tabrakan beruntun di Sitinjau Lauik, Padang, Sumatera Barat, SA (47), ditetapkan sebagai tersangka.

SA dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan atau denda Rp 12 juta.

"Sudah jadi tersangka. Sudah selesai berita acara pemeriksaan (BAP)," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Padang Kompol Syukur Hendri Saputra yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (17/4/2021).

Saat ini, kata Syukur, SA ditahan di Mapolresta Padang sambil menunggu kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan.

Usai tabrakan, SA menyerahkan diri ke unit Laka Lantas Polresta Padang.

Baca juga: Usai Cabut Infus, Perawat yang Dianiaya Keluarga Pasien Sempat Bilang Jangan Digendong Bu, Nanti Berdarah

SA juga sempat menolong korban dan membawanya ke rumah sakit sebelum menyerahkan diri.

Sebelumnya, kecelakaan beruntun terjadi di Jalan Lintas Padang-Solok, tepatnya di kawasan Sitinjau Lauik, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis (15/4/2021).

Tujuh kendaraan yang terdiri dari enam mobil dan satu sepeda motor terlibat dalam kecelakaan itu.

Bahkan dua mobil di antaranya masuk jurang Sitinjau Lauik. Awalnya dilaporkan tidak ada korban jiwa dan hanya empat orang mengalami luka-luka.

Namun belakangan dilaporkan dua orang tewas dan 10 orang mengalami luka-luka.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus, Desa Waowala Dilanda Hujan Abu

Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus, Desa Waowala Dilanda Hujan Abu

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik Sumbar, 2 Kendaraan Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik Sumbar, 2 Kendaraan Tertimbun

Regional
Tim Gabungan Pemkab Agam Temukan Nenek yang Hilang Usai Ikut Pengajian

Tim Gabungan Pemkab Agam Temukan Nenek yang Hilang Usai Ikut Pengajian

Regional
Senderan Pantai di Pebuahan Segera Dibangun, Bupati Jembrana Minta Warga Beri Dukungan

Senderan Pantai di Pebuahan Segera Dibangun, Bupati Jembrana Minta Warga Beri Dukungan

Regional
Satu Mahasiswa Undip Penerima KIPK Undip Mundur, Empat Lainnya Masih Membutuhkan

Satu Mahasiswa Undip Penerima KIPK Undip Mundur, Empat Lainnya Masih Membutuhkan

Regional
Mantan Wabup Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Internet Desa

Mantan Wabup Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Internet Desa

Regional
Diantisipasi, Gangguan Pembangunan 23 Proyek Nasional di Sumsel

Diantisipasi, Gangguan Pembangunan 23 Proyek Nasional di Sumsel

Regional
Seleksi CASN 2024, Pemprov Jateng Dapat Kuota 4.446 Formasi

Seleksi CASN 2024, Pemprov Jateng Dapat Kuota 4.446 Formasi

Regional
Pabrik Bata Tutup, Gerai di Lampung Kurang Stok Jelang 'Back to School'

Pabrik Bata Tutup, Gerai di Lampung Kurang Stok Jelang "Back to School"

Regional
Mantan Sekda Babel Daftar Cagub Via Nasdem, Incar Wagub dari Belitung

Mantan Sekda Babel Daftar Cagub Via Nasdem, Incar Wagub dari Belitung

Regional
Kota Malang Raih Penghargaan PPD Tingkat Nasional Tahun 2024

Kota Malang Raih Penghargaan PPD Tingkat Nasional Tahun 2024

Regional
Pemkot Batam Beri Uang Saku Rp 1 juta untuk Setiap Calon Haji

Pemkot Batam Beri Uang Saku Rp 1 juta untuk Setiap Calon Haji

Regional
Ketua Kadin Kota Semarang Ambil Formulir Pendaftaran Penjaringan  Pilkada di PDI-P

Ketua Kadin Kota Semarang Ambil Formulir Pendaftaran Penjaringan Pilkada di PDI-P

Regional
Pilkada Kendal, Baru Wakil Bupati yang Daftar Bakal Calon Bupati di PDIP

Pilkada Kendal, Baru Wakil Bupati yang Daftar Bakal Calon Bupati di PDIP

Regional
Pilkada 2024: Istri Mantan Bupati Maluku Tengah Daftar Bacabup di Partai NasDem

Pilkada 2024: Istri Mantan Bupati Maluku Tengah Daftar Bacabup di Partai NasDem

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com