KOMPAS.com - JT, pelaku yang menganiaya seorang perawat Rumah Sakit (RS) Siloam Sriwijaya, Palembang, Sumatera Selatan, berinisial CRS telah ditangkap polisi.
Pelaku ditangkap polisi di kediamannya di Villa Kuda Mas, Desa Muara Baru, Kota Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel, Jumat (16/4/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat melakukan perbuatannya, JT mengaku polisi. Namun, setelah diselidiki ternyata dia bukan polisi.
Lalu, apa sebenarnya profesi JT?
Dikutip dari TribunSumsel.com, JT ternyata seorang pengusaha kendaraan bermotor dan bengkel di Kota Kayuagung.
Bukan itu saja, ia juga juga mempunyai usaha bengkel yang menjual sparepart.
Usaha tersebut telah dijalaninya selama 10 tahun bersama dengan mertuanya.
"Iya memang dari dulu dia bersama mertuanya melakoni usaha jual beli kendaraan bermotor. Tidak jauh dari rumahnya dia memiliki sebuah showroom yang menjual mobil dan motor bekas, usaha tersebut sudah dilakoninya sejak lebih dari 10 tahun belakangan," kata seorang kerabat JT saat dihubungi, Sabtu (17/4/2021) pagi.
"Dia ini memang pengusaha dan rata-rata tempat usahanya ada di kota Kayuagung," lanjutnya.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Pria yang Aniaya Perawat di Palembang, Terancam 2 Tahun Penjara
JT, merupakan warga asli Kayuagung. Namun, setelah menikah dengan istrinya ia tinggal di Desa Muara Baru.
"Memang dari dulu sekolahnya di Kayuagung inilah. Namun setelah menikah dia tinggal bersama istri dan seorang anaknya di Desa Muara Baru," ungkapnya.
Baca juga: Terungkap, Ini Motif Pria yang Aniaya Perawat Siloam Palembang
JT ditangkap polisi setelah menganiaya seorang perawat RS Siloam pada Kamis (15/4/2021) sekitar pukul 13. 40 WIB.
Polisi telah menetapkannya sebagai tersangka atas kasus penganiayaan.
JT ditetapakn tersangka seteleh polisi mengantongi keterangan sejumlah pihak dan barang bukti yakni rekaman Closed Circuit Televisions (CCTV).
"Hasil pemeriksaan tersangka sudah mengakui seluruh perbuatannya," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra saat gelar perkara di Mapolrestabes Palembang, Sabtu (17/4/2021) pagi.
Baca juga: Pengakuan Pria yang Aniaya Perawat di Palembang: Mohon Maaf, Saya Emosi Sesaat...
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
"Tersangka diancam penjara selama dua tahun. Hasil pemeriksaan tersangka sudah mengakui seluruh perbuatannya," tegasnya.
Sementara itu, pelaku JT mengaku aksi tersebut ia lakukan karena emosi melihat tangan anaknya berdarah setelah perawat tersebut melepas jarum infus saat akan pulang dari RS Siloam.
"Infus anak saya dilepas hingga anak saya menangis saya tidak terima," kata JT di Polrestabes Palembang, Sabtu, dikutip dari TribunSumsel.com.
Selain itu, JT mengaku saat itu perbuatan ia kelelahan karena harus bolak-balik menjaga anaknya.
"Saya mengakui sudah melakukan tindakan di luar kendali. Dikarenakan saya sudah kelelahan, sudah berapa hari saya harus menjaga anak saya," ungkapnya.
Atas ulahnyan, JT pun meminta maaf kepada korban dan pihak RS.
"Di bulan Ramadhan ini saya mohon maaf kepada seluruh pihak yang sudah dirugikan," ujarnya.
Baca juga: Kronologi Remaja Tewas Saat Mengadang Truk Tronton, Viral di Medsos
(Penulis Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor Dheri Agriesta)/TribunSumsel.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.