Para tetangga lalu berdatangan mendengar teriakan itu.
"Warga hendak menangkap pelaku. Namun karena membawa celurit, warga tidak berani. Pelaku melarikan diri dan bersembunyi di rumah bibinya," ungkap Adhi.
Sekitar satu jam kemudian, anggota Polsek Pasean menjemput pelaku di rumah bibinya.
Pelaku tak melawan dan menyerahkan celurit yang digunakan menghabisi nyawa kakaknya kepada polisi.
Saat diperiksa polisi, pelaku mengaku menyesali perbuatannya. Namun, ia masih kesal melihat korban karena mengaku sering dimarahi.
Baca juga: Membelot, Seorang Anggota TNI Bergabung dengan KKB di Intan Jaya
Selama ini, kata Adhi, pelaku mengaku tak pernah melawan ketika dimarahi kakaknya.
Berdasarkan keterangan saksi, pelaku merupakan sosok keras kepala dan tak mau dinasihati. Pelaku selalu marah ketika dinasihati oleh kedua orangtua dan kakaknya.
"Pelaku dikenal tempramen", kata Adhi.
Atas perbuatannya, pelaku yang tidak sempat lulus bangku SMA itu dijerat dengan pasal berlapis yakni, Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup, atau paling lama 15 sampai 20 tahun penjara.
Saat ini, pelaku menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pamekasan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.