Salin Artikel

Pemuda Ini Tega Bunuh Kakaknya di Depan Kedua Orangtua Usai Buka Puasa, Begini Kronologinya...

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, pembunuhan itu terjadi usai buka puasa. Pelaku yang sedang kegirangan mendobrak pintu saat masuk ke dalam rumah.

Sang kakak lalu menghampiri pelaku dan menoyor kepalanya. Saat menoyor kepala pelaku, korban tak sengaja mengenai mata adiknya itu.

"Ada apa kok kegirangan?" kata AKP Adhi menirukan ucapan korban saat menoyor pelaku lewat keterangan tertulis yang diterima, Jumat (16/4/2021).

Pelaku marah atas perbuatan kakaknya itu. Namun, pelaku tak melawan. J justru masuk ke dalam kamar dan memikirkan tindakan kakaknya. 

"Pelaku kemudian mengambil celurit yang dijadikan hiasan dinding di kamarnya," imbuh Adhi.

Setelah mengambil celurit, pelaku membacok korban yang sedang duduk santai bersama kedua orangtuanya usai berbuka puasa.

Celurit yang digunakan itu baru saja dibeli sekitar tiga bulan lalu, seharga Rp 150.000.

"Celurit itu melukai dada kiri korban. Bahkan, luka bacok itu sampai menembus ke jantung korban," terang Adhi.

Setelah membacok kakaknya, pelaku melarikan diri. Ibu korban berteriak histeris melihat kejadian itu.


Para tetangga lalu berdatangan mendengar teriakan itu.

"Warga hendak menangkap pelaku. Namun karena membawa celurit, warga tidak berani. Pelaku melarikan diri dan bersembunyi di rumah bibinya," ungkap Adhi.

Sekitar satu jam kemudian, anggota Polsek Pasean menjemput pelaku di rumah bibinya.

Pelaku tak melawan dan menyerahkan celurit yang digunakan menghabisi nyawa kakaknya kepada polisi.

Saat diperiksa polisi, pelaku mengaku menyesali perbuatannya. Namun, ia masih kesal melihat korban karena mengaku sering dimarahi.

Selama ini, kata Adhi, pelaku mengaku tak pernah melawan ketika dimarahi kakaknya.

Berdasarkan keterangan saksi, pelaku merupakan sosok keras kepala dan tak mau dinasihati. Pelaku selalu marah ketika dinasihati oleh kedua orangtua dan kakaknya.

"Pelaku dikenal tempramen", kata Adhi.

Atas perbuatannya, pelaku yang tidak sempat lulus bangku SMA itu dijerat dengan pasal berlapis yakni, Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup, atau paling lama 15 sampai 20 tahun penjara.

Saat ini, pelaku menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pamekasan.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/16/190435378/pemuda-ini-tega-bunuh-kakaknya-di-depan-kedua-orangtua-usai-buka-puasa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke