Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemuda Ini Tega Bunuh Kakaknya di Depan Kedua Orangtua Usai Buka Puasa, Begini Kronologinya...

Kompas.com - 16/04/2021, 19:04 WIB
Taufiqurrahman,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

PAMEKASAN, KOMPAS.com - Polres Pamekasan menangkap seorang pemuda berinisial J (18) karena diduga membunuh kakak kandungnya M (30) di Desa Tlonto Raja, Kecamatan Pasean, Pamekasan, Kamis (15/4/2021).

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, pembunuhan itu terjadi usai buka puasa. Pelaku yang sedang kegirangan mendobrak pintu saat masuk ke dalam rumah.

Sang kakak lalu menghampiri pelaku dan menoyor kepalanya. Saat menoyor kepala pelaku, korban tak sengaja mengenai mata adiknya itu.

"Ada apa kok kegirangan?" kata AKP Adhi menirukan ucapan korban saat menoyor pelaku lewat keterangan tertulis yang diterima, Jumat (16/4/2021).

Pelaku marah atas perbuatan kakaknya itu. Namun, pelaku tak melawan. J justru masuk ke dalam kamar dan memikirkan tindakan kakaknya. 

Baca juga: Kronologi Siswa SMA Tewas Ditembak KKB, Awalnya Terima Telepon Dimintai Tolong Beli Pinang

"Pelaku kemudian mengambil celurit yang dijadikan hiasan dinding di kamarnya," imbuh Adhi.

Setelah mengambil celurit, pelaku membacok korban yang sedang duduk santai bersama kedua orangtuanya usai berbuka puasa.

Celurit yang digunakan itu baru saja dibeli sekitar tiga bulan lalu, seharga Rp 150.000.

"Celurit itu melukai dada kiri korban. Bahkan, luka bacok itu sampai menembus ke jantung korban," terang Adhi.

Setelah membacok kakaknya, pelaku melarikan diri. Ibu korban berteriak histeris melihat kejadian itu.

 

Para tetangga lalu berdatangan mendengar teriakan itu.

"Warga hendak menangkap pelaku. Namun karena membawa celurit, warga tidak berani. Pelaku melarikan diri dan bersembunyi di rumah bibinya," ungkap Adhi.

Sekitar satu jam kemudian, anggota Polsek Pasean menjemput pelaku di rumah bibinya.

Pelaku tak melawan dan menyerahkan celurit yang digunakan menghabisi nyawa kakaknya kepada polisi.

Saat diperiksa polisi, pelaku mengaku menyesali perbuatannya. Namun, ia masih kesal melihat korban karena mengaku sering dimarahi.

Baca juga: Membelot, Seorang Anggota TNI Bergabung dengan KKB di Intan Jaya

Selama ini, kata Adhi, pelaku mengaku tak pernah melawan ketika dimarahi kakaknya.

Berdasarkan keterangan saksi, pelaku merupakan sosok keras kepala dan tak mau dinasihati. Pelaku selalu marah ketika dinasihati oleh kedua orangtua dan kakaknya.

"Pelaku dikenal tempramen", kata Adhi.

Atas perbuatannya, pelaku yang tidak sempat lulus bangku SMA itu dijerat dengan pasal berlapis yakni, Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup, atau paling lama 15 sampai 20 tahun penjara.

Saat ini, pelaku menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pamekasan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Regional
Aksi 'Koboi' Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Aksi "Koboi" Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Regional
Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Regional
Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Regional
Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Lampaui Rerata Nasional, Kalteng Sukses Turunkan Prevalensi Stunting hingga 3,4 Persen

Regional
Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Penjaring Ikan di Cilacap Hilang Terbawa Arus Sungai Serayu

Regional
Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Ditangkap, Pengumpul 1,2 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka Belitung

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Malam Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Penjelasan BMKG Soal Gempa Garut M 6,5, Guncangan Terasa hingga Jakarta dan Jawa Timur

Penjelasan BMKG Soal Gempa Garut M 6,5, Guncangan Terasa hingga Jakarta dan Jawa Timur

Regional
Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Regional
Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Regional
Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com