MAKASSAR, KOMPAS.com– MT, terduga teroris yang tewas ditembak Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, ternyata pernah dihukum penjara selama tiga tahun karena kasus terorisme.
Densus 88 menembaknya di Jalan Malengkeri, Kota Makassar, Kamis (15/4/2021) siang.
“Pernah menjalani hukuman selama 3 tahun penjara, serta terakhir dipenjara di Rutan Kelas I Makassar dan baru bebas pada 2016 silam,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Endra Zulpan ketika dikonfirmasi, Kamis.
Baca juga: Densus 88 Tembak Mati Seorang Terduga Teroris di Makassar
Zulpan menyampaikan, tim Densus terpaksa menembak mati MT karena berusaha melawan petugas secara membabi buta.
Saat petugas hendak ingin menginterogasinya, MT menyerang petugas dengan menggunakan senjata tajam panjang.
“Sehingga terpaksa petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melepaskan tembakan,” tegasnya.
Baca juga: Jenazah Tukang Ojek yang Tewas Ditembak KKB di Papua Dipulangkan ke Makassar
MT diduga terlibat dalam jaringan teroris Villa Mutiara Makassar yang terkait dengan aksi bom bunuh diri di halaman depan Gereja Katedral Makassar.
“Mayatnya sekarang dibawa ke RS Bhayangkara Makassar,” ujar Zulpan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.