LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Aceh menyatakan terdakwa Muslem Hasballah dan Edi Saputra terbukti bersalah melakukan korupsi dana desa.
Keduanya adalah mantan kepala desa dan bendahara di Desa Ujong Pacu, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.
Vonis diketuk oleh ketua majelis hakim Nani Sukmawati dalam persidangan yang dihadiri jaksa penuntut umum Saifuddin.
Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa Rp 809 Juta, Seorang Kades di Tapanuli Selatan Ditahan
Kedua terdakwa Muslem dan Edi menyaksikan sidang secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kota Lhokseumawe.
Keduanya terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Pembobol ATM di Tasikmalaya Belanjakan Uang Korban Rp 467 Juta
Kedua terdakwa juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara.
Keduanya juga wajib membayar kerugian negara sebesar Rp 317 juta.
Jika tidak membayar kerugian negara, maka ditambah hukuman penjara masing-masing 7 bulan penjara.
Jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir terhadap vonis hakim tersebut.
Sedangkan, pengacara kedua terdakwa Mustafa M Zein menyatakan, pihaknya akan diskusi dengan kliennya untuk mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.