Salin Artikel

MT yang Tewas Ditembak Densus 88 di Makassar, Pernah Dipenjara 3 Tahun karena Kasus Terorisme

Densus 88 menembaknya di Jalan Malengkeri, Kota Makassar, Kamis (15/4/2021) siang.

“Pernah menjalani hukuman selama 3 tahun penjara, serta terakhir dipenjara di Rutan Kelas I Makassar dan baru bebas pada 2016 silam,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Endra Zulpan ketika dikonfirmasi, Kamis.

Zulpan menyampaikan, tim Densus terpaksa menembak mati MT karena berusaha melawan petugas secara membabi buta.

Saat petugas hendak ingin menginterogasinya, MT menyerang petugas dengan menggunakan senjata tajam panjang.

“Sehingga terpaksa petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melepaskan tembakan,” tegasnya.

MT diduga terlibat dalam jaringan teroris Villa Mutiara Makassar yang terkait dengan aksi bom bunuh diri di halaman depan Gereja Katedral Makassar.

“Mayatnya sekarang dibawa ke RS Bhayangkara Makassar,” ujar Zulpan.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/15/162713378/mt-yang-tewas-ditembak-densus-88-di-makassar-pernah-dipenjara-3-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke