Kasus bermula saat seorang warga bernama Saharudin kehilangan uang Rp 100 juta, dua telepon genggam dan dua buah laptop.
Peristiwa terjadi sekitar Desember 2020.
Pria yang bekerja sebagai kepala sekolah itu kemudian melaporkan kejadian kepada Polsek Sampuabalo.
Setelah menjalani proses hukum, RN, baru berani mengungkap kejadian ini.
Didampingi kuasa hukum, RN menceritakan awalnya dia tiba-tiba terjadi keributan di rumahnya.
“Awalnya saya tidak tahu, saya dengar ada ribut-ribut di rumah, saya bangun dan ada yang bilang adikku dibawa polisi katanya mencuri,” kata RN kepada sejumlah media, Selasa (13/4/2021).
Kemudian dia dihubungi temannya untuk datang ke Polsek Sampuabalo.