KOMPAS.com - Empat orang anak di bawah umur di Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton mengaku mendapatkan perlakuan kasar saat menjalani proses penyidikan di Polsek Sampuabalo.
Polisi diduga melakukan pemukulan hingga mengancam empat orang tersebut agar mau mengaku sebagai pencuri.
Mereka adalah tiga anak di bawah umur AG (12), RN (14), AJ (16) dan satu orang pemuda berinisial MS (22).
Tiga anak sudah divonis bersalah, sedangkan satu pemuda masih menjalani persidangan.
Baca juga: 3 Anak di Bawah Umur Mengaku Disiksa, Diancam Dibunuh, Dipaksa Mengaku Mencuri oleh Polisi
“Kalau memang ada dugaan kekerasan atau pemaksaan kami Polres siap menerima pengaduan melalui Propam,” ucap Gunarko.
Dia mengaku siap memberi sanksi anggotanya sesuai regulasi.
“Kalau ada dugaan pelanggaran oleh Kapolsek dan jajarannya akan kami kenakan sanksi sebagaimana mestinya,” tuturnya.
Baca juga: Kisah Kakek Makmur, Pengemis yang Menangis Usai Uangnya Dijambret, Kini Tewas di Tribun Lapangan