Salin Artikel

Anggotanya Disebut Siksa 3 Anak dan Paksa Mengaku sebagai Pencuri, Kapolres: Kalau Ada Pelanggaran, Kita Sanksi

Polisi diduga melakukan pemukulan hingga mengancam empat orang tersebut agar mau mengaku sebagai pencuri.

Mereka adalah tiga anak di bawah umur AG (12), RN (14), AJ (16) dan satu orang pemuda berinisial MS (22).

Tiga anak sudah divonis bersalah, sedangkan satu pemuda masih menjalani persidangan.

“Kalau memang ada dugaan kekerasan atau pemaksaan kami Polres siap menerima pengaduan melalui Propam,” ucap Gunarko.

Dia mengaku siap memberi sanksi anggotanya sesuai regulasi.

“Kalau ada dugaan pelanggaran oleh Kapolsek dan jajarannya akan kami kenakan sanksi sebagaimana mestinya,” tuturnya.

Peristiwa terjadi sekitar Desember 2020.

Pria yang bekerja sebagai kepala sekolah itu kemudian melaporkan kejadian kepada Polsek Sampuabalo.

Pengakuan RN

Setelah menjalani proses hukum, RN, baru berani mengungkap kejadian ini.

Didampingi kuasa hukum, RN menceritakan awalnya dia tiba-tiba terjadi keributan di rumahnya.

“Awalnya saya tidak tahu, saya dengar ada ribut-ribut di rumah, saya bangun dan ada yang bilang adikku dibawa polisi katanya mencuri,” kata RN kepada sejumlah media, Selasa (13/4/2021).

Kemudian dia dihubungi temannya untuk datang ke Polsek Sampuabalo.

“Sambil ditanya-tanya, kami dipukul, diancam dengan senjata sama Pak Polisi di ruang penyidik. Bukan saja di hari itu, di hari-hari lain juga begitu,” ujarnya.

“Saya sempat ditampar empat kali di bagian pipi dan dipukul di pipi dua kali, ditendang di bagian perut dua kali dan diancam dan ditodong sama senjata di paha di telapak tangan, dan di kepala,” ucap RN.

Karena tertekan, RN dan kawan-kawan akhirnya memilih mengaku sebagai pencuri.

"Saya sangat ketakutan dan tertekan, dan saya langsung berbohong, iya betul kalau kita yang melakukan (pencurian) karena kita selalu diancam,” kata RN.

Ingin namanya bersih

Meski sidang sudah selesai, RN mengaku namanya ingin dipulihkan karena merasa tidak pernah melakukan pencurian.

“Walau telah divonis, saya ingin membersihkan nama kita dan saya ingin perjuangkan itu dan teman-teman yang lain, bukan kami yang melakukan pencurian itu,” ujarnya.

Kuasa hukumnya, La Ode Abdul Faris menyesalkan sikap kepolisian yang melakukan tindakan kasar dalam penyidikan, apalagi terhadap anak-anak.

“Memang benar, mereka mengalami penyiksaan yang berulang kali diancam dibunuh untuk mengakui perbuatan suatu pencurian yang memang bukan mereka yang melakukan,” kata Faris.

“Ini aneh, ini ada upaya paksa untuk mengkriminalisasikan anak dibawah umur dan tambah satu dewasa,” ujar Faris.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Baubau, Defriatno Neke | Editor : Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2021/04/14/110106178/anggotanya-disebut-siksa-3-anak-dan-paksa-mengaku-sebagai-pencuri-kapolres

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke