Namun, apabila sopir truk tersebut tidak mau ambil pusing dan enggan dijadikan saksi, hal itu justru bisa menjadi perbuatan melawan hukum atau tindak pidana kejahatan.
"Kalau mengikuti video yang viral itu kan jelas pemuda itu menabrakkan diri. Makanya kalau pengemudinya (sopir) tertangkap atau menyerahkan diri, minimal klarifikasi lah," kata dia.
Sejauh ini, Pasal yang disangkakan adalah Pasal 231 ayat 1 tersebut.
Namun, jika sopir truk terbukti melakukan kelalaian, maka bisa saja dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal tersebut, disebutkan tentang kecelakaan yang diakibatkan oleh kelalaian.
Adapun ancaman hukuman maksimal yang dikenakan dalam pasal tersebut adalah 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
"Kalau dijerat Pasal 310 itu ya kita harus mendapatkan sopirnya dulu. Kan dia kabur. Jadi kita masih belum bisa memutuskan juga, karena kita perlu tahu ada kelalaian atau tidak," ujar dia.
Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sebab sopir truk tersebut tidak terlacak CCTV, sehingga tidak diketahui nomor pelat kendaraannya.
Jemakir mengatakan, polisi sudah memanggil sejumlah saksi yang tak lain adalah rekan korban.
Namun, para saksi yang masih di bawah umur ini belum mau memberi keterangan yang jelas, karena masih takut dan syok.
"Sejak kejadian itu, proses penyelidikan terus dilakukan dan sopir masih dalam pencarian sampai sekarang. Kendala penyelidikan itu karena nopolnya tidak terekam CCTV. Kan takutnya kalau salah tangkap sopir bahaya juga," kata Jemakir.
Dalam video yang viral, DP awalnya terlihat berlari dan kemudian disusul empat rekannya.
Kemudian seorang remaja berbaju putih yang tak lain adalah DP, berlari menghampiri sebuah truk dan menghentikannya.
Tampak teman-temannya terlihat ikut memberhentikan truk tersebut secara mendadak.
Truk tronton berwarna kuning itu sempat memberi peringatan dengan membunyikan klakson.
Namun, pada detik berikutnya, remaja tersebut gagal menghentikan laju truk sehingga terseret dan tewas terlindas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.